LSM PRO RAKYAT : Presiden Prabowo Harus Hentikan MOU Pendampingan Proyek oleh Kejaksaan

Hendra Wijaya
48 Views
4 Min Read
4 Min Read

RILIS INDONESIA.Com-Lampung,Kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL), Kabupaten Mesuji, yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp97,8 miliar, kini disorot tajam oleh LSM PRO RAKYAT.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Indo Bangun Group berdasarkan kontrak Nomor HK.02.03/03/SNVT.PJPA MS/IRAIII/2020 tanggal 23 Desember 2020, dengan konsultan pengawas KSO PT Fajrindo Konsultan – PT Artha Karya Mandiri.

Kegiatan ini berada di bawah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Mesuji Sekampung, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

- Advertisement -

Namun, hasil pemeriksaan terhadap proyek tersebut justru menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan saluran irigasi tidak berfungsi optimal.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada wartawan, pada Kamis (6/6/2024), telah menyampaikan bahwa hasil audit menemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp14.346.610.000.Anehnya, sejak kasus ini ditangani Kejati Lampung pada Mei 2024, hingga kini belum ada kejelasan status hukum maupun penetapan tersangka.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E pada Selasa (21/10/2025) kepada awak media menegaskan

” Kasus proyek Irigasi Rawajitu ini jelas-jelas bermasalah. Nilai proyek Rp97,8 miliar tapi hasilnya gagal fungsi. Kejaksaan Tinggi Lampung jangan pura-pura lupa dan buta. Kalau di daerah Mesuji ada permasalahan proyek dengan kerugian sebesar Rp. 14 milyar tapi tidak bisa diusut tuntas, publik bisa menilai ada permainan.

Kami minta Kejati Lampung jangan berlindung di balik kata-kata pendampingan proyek!”Aqrobin juga menyoroti proyek Peningkatan Way Sekampung Sub D.I. Raman Utara Tahap 2 di Lampung Timur, Kegiatan ini juga berada di bawah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Mesuji Sekampung, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

Proyek yang sedang dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra (PT BRP) dengan nilai Rp92 miliar, serta konsultan pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya dengan nilai kontrak pengawasan Rp4 miliar.” Kami melihat pola yang sama terulang. Spesifikasi tidak sesuai, volume kerja diragukan, dan potensi kerugian negara besar.

Proyek ini akan jadi Rawajitu jilid dua,” ujarnya.Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan:” Pendampingan proyek oleh instansi kejaksaan lewat MOU dengan instansi pelaksana justru membuat pengawasan Kejaksaan kehilangan independensi. Akibatnya, proyek rawan penyimpangan tapi sulit disentuh, karena berlindung di balik istilah ‘pengawalan dan pendampingan Kejaksaan.

”Johan menilai, praktik semacam ini harus segera dihentikan dan diakhiri karena membuka ruang kompromi dan potensi konflik kepentingan di tubuh lembaga penegak hukum.

” Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan seluruh MOU pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Jika tidak, maka kerugian negara akan terus berulang dan rakyat makin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan kewibawaan pemerintah,” tegasnya.LSM PRO RAKYAT menyatakan siap mengirimkan laporan resmi dan meminta evaluasi total kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian PUPR, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. S.T. Burhanuddin.

” Kalau Kejaksaan berani mendampingi proyek, maka mereka juga harus berani menindak ketika ditemukan penyimpangan.

Jangan jadi tameng untuk pelaku korupsi berseragam proyek,” pungkas Aqrobin. (***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *