Publik Pertanyakan Peran Kabid Tangkap Dinas Perikanan Lampung Selatan dalam Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

Hendra Wijaya
173 Views
5 Min Read
5 Min Read

RILIS INDONESIA .Com,Lampung Selatan — Isu mencuat di tengah publik setelah beredar kabar yang mencatut nama Joner Butar Butar, Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, dalam pelaksanaan proyek nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Nama pejabat daerah itu disebut dalam proses klarifikasi media terhadap pihak rekanan proyek yang disebut-sebut berasal dari kementerian.

Kepala Desa Ketapang, Hamsin, mengungkapkan bahwa saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada kades pihak rekanan, justru diarahkan untuk menemui Joner Butar Butar.

“Saya sudah nemui rekanan, Bang, tapi kata rekanan, media disuruh nemui Pak Joner Butar Butar,” ujarnya.

- Advertisement -

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya publik: mengapa arah konfirmasi dialihkan kepada pejabat daerah, bukan kepada pihak ketiga atau pelaksana proyek yang secara hukum berkontrak langsung dengan kementerian

Padahal, berdasarkan mekanisme, pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengusul dan penerima manfaat, bukan pelaksana kegiatan.

Menanggapi isu tersebut, Kabid Perikanan Tangkap Joner Butar Butar memberikan menanggapi kepada media, Minggu (26/10/2025).

“Kami hanya sebatas pengusul kegiatan dan penerima manfaat. Pelaksanaan sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Pendampingan dan pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri,” tegasnya.

Joner menjelaskan bahwa tugas Dinas Perikanan di daerah hanya mendampingi masyarakat nelayan serta koperasi agar program yang diusulkan dapat terealisasi dan dimanfaatkan secara optimal.

“Saya hanya menjalankan tugas dari dinas dinas untuk mendampingi masyarakat dan koperasi agar usulan dapat berjalan baik,” tambahnya.

Terkait papan proyek yang tidak mencantumkan nilai pekerjaan, Joner menyebut hal itu akan dikomunikasikan dengan pihak kementerian dan pelaksana.

“Soal itu nanti kami bicarakan dengan kementerian dan pelaksana,” ujarnya singkat.

Berdasarkan dokumen publik yang diperoleh, proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan rincian:

Nomor Kontrak: B.5058/DJPT.6/PI.420/PPK/IXX/2025Pemilik Proyek: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Pelaksana (Kontraktor): PT Adhi Karya (Persero) Tbk Konsultan Supervisi: PT Wahana Krida Konsulindo. Sumber Dana: APBN. Nilai Nasional Tahap Awal: ±Rp2,2 triliun Waktu Pelaksanaan: 114 hari kalender. Sistem Kontrak: Gabungan dan Unit Price

Proyek ini mencakup 19 unit bangunan dan 25 item fasilitas nelayan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

LSM Pro Rakyat menilai keterbukaan informasi publik dalam proyek ini masih minim.

Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui nilai anggaran, pelaksana, dan mekanisme pengawasan proyek pemerintah.

“Ketika pejabat daerah diarahkan menjadi juru bicara rekanan, di situ transparansi mulai kabur. Harus jelas siapa pelaksana, siapa pengawas, dan siapa penerima manfaat,” ungkap seorang aktivis Pro Rakyat.

“Jangan Berlindung di Balik Nama Presiden, Kejagung, atau Kapolri”

LSM Pro Rakyat menegaskan agar tidak ada pihak yang menakut-nakuti media atau masyarakat dengan mengatasnamakan Presiden, Kejagung, atau Kapolri.

“Jangan sampai kami ditakuti-takuti atas nama Presiden, Kejagung, atau Kapolri. Rakyat dan media punya hak untuk mengawasi,” tegas seorang pemerhati publik di Lampung Selatan.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M, juga menegaskan bahwa lembaga tinggi negara tidak akan membela pihak yang terlibat penyimpangan anggaran.

“Presiden Prabowo sudah tegas, sekecil apa pun korupsi di negeri ini harus disikat,” ujarnya.

LSM Pro Rakyat Siap Pantau Klarifikasi Joner Butar Butar

Aqrobin menyatakan pihaknya akan menelusuri keterangan Joner terkait pengawasan proyek yang disebut melibatkan aparat penegak hukum.

“Bila benar pengawasan melalui jalur Kapolri dan Kejagung, kami akan pantau terus. Bila perlu kami bersurat resmi atas pernyataan itu,” katanya, didampingi Sekretaris LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E.

Menurutnya, jika Dinas Perikanan menjadi pengusul dan mengetahui realisasi hingga proses tender, kecil kemungkinan pejabat daerah tidak mengetahui detail pelaksanaan.

“Secara logika, Pak Joner pasti tahu pemenang tendernya. Otomatis ada komunikasi, walau tipis-tipis,” ujarnya dengan nada kritis.

LSM Pro Rakyat juga mendesak agar aspek teknis pembangunan dicek ulang, terutama pada bagian urugan, pondasi, dan elevasi mengingat lokasi proyek berada di tepi laut.

“Coba kroscek, apakah urugannya sesuai gambar Jangan sampai saat laut pasang, bangunan malah terendam,” tambahnya.

Desakan Audit dan Transparansi

Aqrobin menilai tidak mencantumkan nilai proyek di papan informasi merupakan pelanggaran keterbukaan publik, terlebih bila pihak rekanan justru melempar konfirmasi ke pejabat daerah.

“Kalau rekanan melempar konfirmasi ke Joner, berarti ada jaminan. Saya menduga ada MoU di bawah tangan — tidak mungkin hanya penerima manfaat,” tegasnya.

Ia menutup pernyataan dengan menyerukan agar aparat berwenang mengaudit dan menelusuri dugaan tersebut agar tidak menjadi fitnah di ruang publik.

“Transparansi penuh adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah pusat di daerah,” tutupnya.

(Team)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *