RILIS INDONESIA.Com – PESAWARAN ( … ) – Isu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Sekolah yang berlokasi di Jalan PTP X, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi. sebelumnya tercatat pernah menerima bantuan proyek pembangunan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran.
Minggu, 2/11/2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sekolah tersebut sebelumnya UPTD SMPN Satap 3 Pesawaran telah dua kali mendapat bantuan berupa proyek pembangunan/renovasi fisik gedung sekolah melalui DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Pesawaran.
Adapun rincian bantuan tersebut, yakni :
- DAK Tahun 2018 :
Rehabilitasi tiga ruang kelas dan pembangunan jamban siswa/guru.
2.) DAK Tahun 2024 :
Rehabilitasi ruang guru dan pembangunan gedung perpustakaan berikut meja dan kursi.
Selain itu, muncul dugaan adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama hampir empat tahun masa kepemimpinan kepala Sekolah Sistiya Piryani S, Pd., M.M
Beberapa guru yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail terkait proyek DAK tersebut. “Kata kepala sekolah, kami hanya menerima kunci, semua urusan terkait pembangunan, dan swakelola BOS itu hanya beliau yang tahu,” ujar beberapa guru yang enggan menyebutkan namanya.
Hal senada disampaikan oleh Yeni, bendahara BOS disekolah, “Ibu Sistiya menjabat sejak Tahun 2020, saya hanya bendahara secara administratif, sebab syarat menjabat bendahara BOS harus PNS. Semua kebijakan keuangan itu hak Progatif kepala sekolah”, kami juga amat prihatin dengan sikon UPTD SDN 6 Way Lima yang terbilang Urgent, tandasnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telfon, Kepsek Sistiya Piryani S, Pd., M. M tampak terkejut dan balik bertanya, “kapan sekolah dapat bantuan..?? Bersumber dari mana..?? Apa yang mau di konfirmasi…?? Toh jumlah siswanya sedikit, memangnya berapa Dana BOS yang saya terima…??, ucapnya.
Namun, saat dimintai waktu untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, Sistia berdalih sedang sibuk menjalankan tugas dinas luar (DL).
Statement kepsek Sistia yang mengaku, tidak pernah menerima adanya bantuan DAK tersebut, diperkuat/dipertajam oleh ketua kelompok kerja kepala Sekolah ( K3S ) Pajrina Utami.
“Ya, benar. Kepsek Sistia memang tidak mengakui soal bantuan DAK tersebut,” tandasnya Pajrina.
Sementara itu, K3S Pajrina Utami bersama Kordinator Wilayah Kecamatan ( Korwilcam ) ketika dikonfirmasi pada kamis, 30/10/2025 mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil kedua kepala sekolah terkait pemberitaan yang firal tersebut, kami sudah memanggil Kepsek Sistia Piryani S, Pd., M.M, dan Kepsek Rulianto S, Pd keduanya menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini secara mandiri”, ujar keduanya saat dikonfirmasi diKantor Korwilcam Way Lima.
Kepsek Diduga Langgar Sejumlah ketentuan dan Aturan, antara lain :
Perbup Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 Tentang struktur Organisasi UPT Satuan Pendidikan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik ( UU KIP )
Serta Pasal 263 dan 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Masyarakat
Tokoh masyarakat dan walimurid berharap kepada Instansi Inspektorat Pesawaran selaku ( APIP ) bersama Institusi Polri dan Kejaksaan Pesawaran selaku ( APH ) Pesawaran, segera turun tangan guna menindak lanjuti, dengan memeriksa terkait dugaan penyimpangan Dana Pendidikan yang terjadi di wilayah Hukum kabupaten Pesawaran tersebut. (Investigasi™)

