RILIS INDONESIA.COM~
Jakarta — Fenomena pekerja yang bekerja tanpa kontrak kerja tertulis masih banyak dijumpai di berbagai sektor industri di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah, jam kerja, hingga risiko pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa kompensasi yang layak.
Pakar hukum ketenagakerjaan Imam Soepomo menjelaskan, perjanjian kerja yang dibuat secara lisan tetap sah secara hukum selama memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah kerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa “perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.”
Menurut Imam, pengakuan terhadap perjanjian kerja lisan merupakan bentuk fleksibilitas hukum ketenagakerjaan, namun pada praktiknya menimbulkan risiko besar bagi pekerja. “Hubungan kerja tanpa kontrak tertulis memang sah secara hukum, tetapi sangat rawan disalahgunakan. Tanpa dokumen tertulis, pekerja sulit membuktikan haknya ketika terjadi perselisihan atau pemutusan hubungan kerja,” ujar Imam di Jakarta
Ia menambahkan, ketiadaan kontrak tertulis sering membuat pekerja berada dalam posisi lemah, terutama dalam hal kepastian status kerja, besaran upah, hingga perlindungan sosial. Meski demikian, secara hukum, pekerja tetap memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi, seperti upah minimum, cuti tahunan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), undang-undang telah mengatur secara tegas kewajiban untuk membuatnya secara tertulis. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jika perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara lisan, maka demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
“Dalam hal ini, pekerja yang tidak memiliki kontrak tertulis berhak atas perlindungan penuh sebagaimana pekerja tetap, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan penghargaan masa kerja,” terang Imam.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya kontrak kerja tertulis dalam setiap hubungan kerja. Dokumen tersebut berfungsi untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang mencantumkan identitas pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besaran upah. Pelanggaran terhadap kewajiban administratif ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Setiap hubungan kerja seharusnya dibuat secara tertulis agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pengusaha yang mengabaikan hal ini bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas pernyataan resmi Kemnaker.
Fenomena pekerja tanpa kontrak tertulis menunjukkan masih lemahnya kesadaran hukum baik di kalangan pekerja maupun pengusaha. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diminta memperkuat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perjanjian kerja.
Imam menilai, penguatan kesadaran hukum dan sistem pengawasan ketenagakerjaan menjadi kunci agar perlindungan tenaga kerja di Indonesia dapat terwujud secara nyata. “Kesadaran hukum harus tumbuh di semua pihak, bukan hanya administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.(red)

