RILIS INDONESIA.Com – LAMPUNG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dikabarkan berhasil menangkap seorang buronan (DPO) bernama Bahenromsyah, pelaku kasus pencurian dan pengrusakan di atas lahan milik Sumarno Mustopo di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kabar tertangkapnya Bahenromsyah beredar melalui sejumlah foto yang menunjukkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pria, yakni Bahenromsyah Bin Suhairi (45) dan Iskandar Bin Sanusi (52).
Keduanya diduga kuat melakukan pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap korban bernama Sumarno Mustopo (61) di atas lahan miliknya pada 6 November 2024 di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu (26/11/2025), belum memberikan tanggapan terkait penangkapan salah satu DPO tersebut.
Sementara itu, pada perkembangan sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui mantan Dirreskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak menjelaskan bahwa dua tersangka sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang, dan Polda Lampung terus berupaya melacak keberadaan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun ciri-ciri kedua buronan yang sempat dicari polisi yaitu Iskandar Bin Sanusi, dengan tinggi badan ±170 cm, postur badan sedang, wajah bulat, kulit kecoklatan dan mata bulat.
Sedangkan Bahenromsyah Bin Suhairi, memiliki ciri-ciri dengan tubuh Tinggi ±165 cm / berat ±75 kg, rambut hitam, tubuh sedang, kulit sawo matang dan wajah bulat.
Dengan tertangkapnya Bahenromsyah, masyarakat berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(Tim/Red)

