RILIS INDONESIA.Com – WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) dijadwalkan menggelar perkara terkait dugaan tindakan diskriminasi terhadap seorang anak peserta didik PAUD, di Kecamatan Negara Batin, pada Kamis 4 Desember 2025.
Kasus tersebut melibatkan dua tenaga pendidik, yakni Kepala Sekolah PAUD , Linda Utari, dan Guru Kelas Mila Sari, yang diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap seorang anak berinisial RJ, usia PAUD.
Hendrik, perwakilan keluarga korban, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima informasi terkait agenda gelar perkara tersebut dari Unit PPA Polres Way Kanan.
“Ya, Kamis besok tanggal 4 Desember 2025 Polres Way Kanan akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Hendrik ke wartawan Diksiber.id, dan MRI.Com, pada Rabu (3/12/2025).
Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2024. Saat itu, ibu korban menerima telepon dari guru kelas bernama Mila Sari dan diminta segera datang ke sekolah dengan identitas:
Setibanya di kelas, guru menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah atas perintah Kepala Sekolah Linda Utari, yang juga diketahui merupakan istri Kepala Desa setempat.
Lebih jauh, percakapan antara guru kelas dan ibu korban diduga direkam tanpa izin, lalu diserahkan kepada kepala sekolah. Rekaman tersebut kemudian tersebar di grup WhatsApp ibu-ibu Desa Srimenanti.
Akibat peristiwa tersebut, korban RJ mengalami trauma, menangis sepanjang hari, dan menolak makan hingga malam karena tekanan mental.
Orang tua korban (PS) yang juga mantan guru PAUD di sekolah tersebut, pada (2013–2019), mengaku pernah mengundurkan diri karena tidak tahan dengan dugaan praktik manipulasi data murid untuk kepentingan pencairan Dana BOP.
Menurutnya, pihak sekolah kerap meminta guru menambah jumlah siswa di data administrasi agar dana yang diterima lebih besar daripada kondisi riil.
Tindakan diskriminatif tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76A, yang melarang setiap orang memperlakukan anak secara diskriminatif hingga merugikan aspek materiil, moril, atau fungsi sosial.
Pelanggaran pasal ini dapat dikenai sanksi Pasal 77, yaitu Pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau denda maksimal Rp100 juta.(“)
EDITOR : REDAKSI.

