Lapor Bunda Eva !! Diduga Tak Sesuai Prosedur, Proyek Pengaspalan di Jalan Waru II Kota Bandar Lampung Abaikan Papan Informasi

Rilis indonesia05

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – 14 Desember 2025, Sejumlah pihak mempertanyakan Transparansi pelaksanaan proyek Pekerjaan Aspal, dan kualitas hasil pekerjaan di Jalan Waru II, Kalibalau Kencana, kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Dari hasil pengamatan awak media dilapangan, Proyek Pekerjaan Aspal Diduga kuat tidak sesuai dengan bestek atau petunjuk teknis yang ada dalam perencanaan.

Sorotan paling tajam muncul pada kualitas Fisik Aspal (AMP). Istilah “proyek asal jadi”. Hasil pantauan di lapangan melukiskan gambaran pekerjaan yang diduga tak sesuai Spesifikasi Teknis (SPEKTEK). Proyek Pekerjaan Aspal yang diharapkan Masyarakat menciptakan sarana jalan yang baik dan berkualitas, justru menuai kritik tajam, Alih-alih jadi cerita sukses bagi masyarakat, akan tetapi proyek ini disebut-sebut berubah menjadi “proyek asal jadi”.

- Advertisement -

Keluhan yang muncul bukan sekedar menjadi pertanyaan, tetapi kekecewaan serius pada pelaksanaan program. Konsekuensinya sangat fatal. Pekerjaan yang dibangun seharusnya bermanfaat untuk warga setempat dan berfungsi selama bertahun-tahun, kini terancam rapuh dan cepat rusak. Anggaran negara terancam menjadi sia-sia.

Temuan yang paling konsisten di lapangan adalah hilangnya papan informasi proyek. Tanpa papan nama, Publik tidak bisa mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, dan berapa volume pekerjaannya. Proyek ini seolah berjalan dalam senyap, membuatnya dijuluki sebagai “Proyek Siluman”.

Praktik ini ditemukan di di Jalan Waru II, Kalibalau Kencana, kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjalankan proyek tanpa memasang papan informasi/plang.

Absennya papan informasi ini bukanlah kelalaian sepele. Ini adalah pelanggaran terhadap amanah Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Serta Perpres no 54 tahun 2012 mengatur bahwa setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara ‘WAJIB” untuk memasang papan nama proyek.

Masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, saat diminta konfirmasi, memberikan keterangan bahwa Plang proyek tidak pernah terlihat atau terpasang.

“Pekerjaan proyek ini baru saja selesai di kerjakan, anehnya tidak ada papan informasi yang terpasang di lokasi proyek, ada beberapa titik pekerjaan aspal terlihat tipis dan terkelupas, bahkan warna aspalnya kenapa bisa hitam pekat seperti ada campuran warna oli bekas gitu”, ujar warga kepada awak media

“Menurut aturan Papan Nama Proyek Harus sudah Terpasang sebelum dan selama Kegiatan dilaksanakan, akan tetapi hal itu tidak dilakukan, Bahkan diduga ada praktik aspal ‘goreng’ yang dibakar di area pemukiman warga. Ini jelas tidak sesuai standar”, tambah warga tersebut.

“Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait harus ambil tindakan tegas. Lakukan monitoring dan evaluasi terhadap material serta metode pelaksanaan proyek. Jangan sampai kegiatan tersebut hanya menjadi ajang untuk mengeruk keuntungan saja” tegas warga dengan nada kesal.

Dugaan Pelanggaran Regulasi: Dari UU Jasa Konstruksi hingga Permen PUPR, Temuan lapangan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya :

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 :
    Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.
  • PP No. 12 Tahun 2019 :
    Penggunaan anggaran negara wajib akuntabel, efektif, serta berorientasi pada hasil.
  • Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 :
    Pengawasan harus dilakukan sejak awal pekerjaan hingga selesai.

Publik kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari pemerintah daerah agar proyek yang menggunakan anggaran negara ini berjalan sesuai aturan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *