RILIS INDONESIA.COM – BandarLampung — KSRN merupakan Ketua K3S SD sekaligus merangkap jabatan sebagai Kepala SD Negeri 2 dan SD Negeri 3 Rawa Laut Bandar Lampung.
Beberapa orang tua siswa melaporkan kepada awak media melalui whattsapp, Rabu 24 Desember 2025 terkait kelakuan KSRN melakukan penarikan uang kepada orang tua murid dengan alasan untuk membantu berlangsungnya acara Reuni Alumni SDN 2 Rawa Laut.
dengan chat melalui whatsapp group orang tua murid yang isinya :
Assalamualaikum wr wb
Selamat siang mama papa
Ijin menyampaikan hasil pertemuan komite paguyuban yang dilaksanakan pada hari ini Selasa,16 Desember 2025 pukul 08.00 – selesai.
Dalam rangka anniversary SD Teladan, komite paguyuban wali murid sekolah mengharapkan untuk setiap kelasnya dapat memberikan kontribusi pada kegiatan tersebut minimal Rp 250.000,-
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon sumbangsih dari mama papa, sehingga dapat dicapai kesepakatan untuk nominal besaran kontribusi per siswanya.
Demikian yang dapat disampaikan.
Terima kasih.
Rincian SD 3 kls 1 ada 2 kls, kls 2 ada 2 kls
kls 3 ada 2 kelas, kelas 4 ada 2 kelas, kls 5 dan 6 masing-masing 2 kelas.
SD N 2 Rawa Laut kelas 1 ada 4 kelas
kelas 2 ada 4 kelas, kelas 3 sampai dengan kelas 6 masing-masing ada 4 kelas. jumlah 36 kelas x Rp 250.000..?
Dijelaskan oleh beberapa orang tua murid yang dapat dipercaya minta dirahasiakan identitasnya, oknum KSRN ini tidak menerima aspirasi orang tua/wali murid dengan tidak menyelenggarakan rapat atau musyawarah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan keputusan.
“Murid-murid bersama wali kelas yang menunjuk paguyuban kelas yang menyampaikan kepada orang tua murid perihal ini bukan berdasarkan musyawarah dan aspirasi orang tua,” terang orang tua murid yang dapat dipercaya.
Saat dikonfirmasi dengan Kepala SDN 2 Rawa Laut, KSRN melalui pesan whattsapp menyatakan bila hal itu tidak benar, silakan hubungi Ketua Komite saja dengan sembari ia memberikan nomor komite tersebut, ” jawab KSRN singkat.
“Karena berdasarkan janji dari Wali Kota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, tidak ada lagi pungutan apapun disekolah,” tambah orang tua siswa melalui whattsapp yg minta dirahasiakan dan dapat dipercaya merasa keberatan terhadap dugaan Pungli tersebut.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan kejaksaan, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung, dapat menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) dengan melakukan Pungli di sekolah yang memberatkan orang tua siswa, karena kemampuan orang tua siswa tidak sama.
Untuk diketahui bersama beberapa PERMENDIKBUD yang melarang adanya Pungli di sekolah, antara lain :
- Aturan utama yang melarang pungutan liar (pungli) di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah memungut iuran dari siswa/wali mmurid
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang menegaskan sekolah negeri dilarang pungut karena ada BOS.
- Permendikbud No. 60 Tahun 2011 yang mengatur larangan pungutan di SD/SMP
- Inpres No. 12 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang semuanya bertujuan agar pendidikan bersih dari pungutan tidak sah, dan pelakunya bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Adapun Sanki yang diberikan bagi Oknum yang melakukan Pungli di Sekolah antara lain :
- Sanksi Hukum: Pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
- Tindakan Administratif: Mutasi jabatan, penonaktifan, hingga pemecatan. (Red)

