Rumah Mewah Dibangun Di Atas Bantaran Kali Diduga Melanggar Aturan ; Publik Pertanyakan Kinerja Satgas

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Hasil temuan wartawan di lapangan menemukan sebuah rumah permanen yang diduga berdiri tepat di atas aliran kali di Jl. Beo No. 7, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Bangunan tersebut terlihat menutup aliran kali dan berpotensi mengganggu fungsi sungai.

Berdasarkan pantauan tim media yang langsung ke lokasi,terlihat jelas struktur rumah dibangun secara permanen yang berdiri di atas badan kali. Secara kasat mata, bangunan tersebut berada di zona yang seharusnya menjadi ruang bebas aliran air.

Dan hasil penelusuran awak media terkait Regulasi, pendirian bangunan di atas badan sungai maupun sempadan sungai itu dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sungai, termasuk mendirikan bangunan di badan sungai tanpa izin, merupakan pelanggaran hukum.

- Advertisement -

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan tidak diperbolehkan untuk bangunan permanen yang mengganggu fungsi sungai.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan bangunan di atas dan/atau di dalam tanah maupun air harus memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, serta tidak mengganggu sarana dan prasarana umum.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Selain itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa bangunan yang berdiri di lokasi terlarang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bangunan rumah yang berdiri di atas aliran kali tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di ketahui Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana telah membentuk Satgas Penertiban Bangunan pada 3 Maret 2025 sebagai upaya penertiban bangunan dan mencegah banjir

Kini publik mempertanyakan kinerja Satuan Tugas (Satgas) dalam upaya untuk menertibkan bangunan yang ada di Atas Aliran Kali/Sungai tersebut.

Untuk sementara awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik rumah, termasuk Dinas2 terkait serta aparat setempat, untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut terhadap bangunan tersebut.(Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *