Rilis Indonesia.com – Oku Selatan – Dugaan praktik penjualan pupuk di luar kios resmi mencuat di Desa Sidorahayu, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, pupuk tersebut diketahui tidak dijual melalui kios resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang warga bernama Markona mengungkapkan bahwa pupuk yang beredar tersebut bukan berasal dari kios resmi. Pupuk itu disebut-sebut merupakan titipan dari seorang anggota dewan bernama Msdn, yang kemudian dititipkan kepada pihak lain untuk dijual kembali.
“Pupuk itu dititipkan oleh Pak Msdn untuk dijualkan. Kalau mau jelas, silakan hubungi langsung Pak Msdn,” ujar anak Markona saat dikonfirmasi.
Padahal, wilayah Desa Sidorahayu diketahui masuk dalam area distribusi kios resmi Ridho Tani, yang seharusnya menjadi satu-satunya saluran penjualan pupuk bersubsidi maupun pupuk yang diatur distribusinya.
Munculnya dugaan penjualan di luar jalur resmi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan distribusi pupuk, terutama di tingkat desa.
Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan petani lain, memicu ketimpangan harga, serta berpotensi melanggar ketentuan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk kios resmi Ridho Tani dan Pak Msdn, belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut agar distribusi pupuk berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan petani.
Kasus ini menambah daftar persoalan distribusi pupuk di daerah yang kerap menjadi perhatian nasional, mengingat pupuk merupakan kebutuhan vital bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan Indonesia..(Red)

