Rilis Indonesia.com – Lampung – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang viral di media sosial menyeret seorang oknum dokter di Lampung ke ranah hukum. Sdri. Bella Karina resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban, Rafikha Angelina, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (24/4/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 April 2026. Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara awal yang tertuang dalam Berita Acara Koordinasi SPKT Polda Lampung tertanggal 30 Maret 2026, kasus ini dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban,
Prabowo Febriyanto, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula sejak 25 Juni 2025. Saat itu, korban mengetahui adanya akun media sosial milik terlapor yang menyebarkan narasi tidak benar, termasuk tuduhan yang menyudutkan korban seolah-olah sebagai “perebut pasangan orang lain”.
“Faktanya tidak demikian. Tidak ada hubungan pernikahan seperti yang dituduhkan. Namun klien kami justru dijadikan objek konten yang merendahkan dan mencemarkan nama baiknya,” tegas Prabowo.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga menyebarkan foto korban tanpa izin dan mengemasnya dalam konten yang bersifat provokatif. Foto korban ditampilkan secara terang tanpa penyamaran, sehingga memicu persepsi negatif publik setelah konten tersebut viral di platform seperti TikTok dan Instagram.
Dampaknya, korban mengalami tekanan psikologis serius hingga harus menghentikan aktivitasnya, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Padahal, korban diketahui aktif sebagai pelaku usaha dan kreator digital dengan penghasilan yang sebelumnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
“Sejak konten itu viral, pendapatan klien kami anjlok drastis. Selain kerugian materiil, kondisi mental korban juga terganggu hingga sempat menjalani perawatan medis,” jelasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai. Terlapor baru menyampaikan permintaan maaf secara tertulis setelah perkara ini mencuat.
Dalam surat permintaan maafnya, terlapor mengakui telah memposting informasi yang berdampak merugikan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan menghapus seluruh konten yang telah disebarkan.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Saat ini, penyidik Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Jika tidak kooperatif, penyidik dapat mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, ada indikasi kuat unsur pidana terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan status hukum terlapor akan meningkat,” ujar Prabowo.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penggunaan media sosial tanpa kontrol dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, terutama jika menyangkut penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Sampai turunnya berita ini oknum dokter di Lampung, berinisial B belum dapat terkonfirmasi.(Tim)

