Polisi Tangkap Oknum Debt Collector,Modus Oper Kredit

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com –Seorang Pria Nekat menggelapkan mobil Toyota Kijang Innova tahun 2017, seharga Rp 298 juta, Debt Collector bermodus over kredit, dibekuk petugas Satreskrim Polres Metro, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres Metro, AKBP. Hangga Utama Darmawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2017.

“Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial, MA (31),”kata Hangga Utama Darmawan.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus penipuan atau penggelapan tersebut awalnya, korban berinisial I (42), berniat melakukan over kredit satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2928 GKZ.

- Advertisement -

“Kendaraan itu dibeli korban dengan uang muka sebesar Rp 50 juta, dengan cicilan Rp 6.670.000 per bulan, selama lima tahun, melalui perusahaan pembiayaan BCA Finance,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Kapolres, korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk mencarikan pihak yang bersedia melanjutkan kredit. Kemudian korban dipertemukan dengan tersangka MA yang mengaku bisa membantu proses over kredit, di BCA Finance.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati biaya over kredit sebesar Rp 46 juta. Setelah dana ditransfer dan kendaraan berikut STNK serta kunci serep diserahkan, tersangka membawa mobil tersebut dengan alasan akan mengurus administrasi.

Rupanya, dalam proses over kredit tidak dapat dilanjutkan, karena calon penerima kredit tidak memenuhi persyaratan BI Checking.

Alih-alih mengembalikan kendaraan kepada korban, tersangka yang berperan sebagai oknum mata elang tersebut justru diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa persetujuan. Sedangkan, korban masih tetap menanggung kewajiban angsuran kendaraan tersebut.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 298 juta,”ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, salinan perjanjian pembiayaan multiguna di BCA Finance atas nama korban, fotokopi BPKB kendaraan, rekening koran Bank BCA milik korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, fotokopi KTP pihak terkait, serta satu unit telepon genggam.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *