ABK 22 Tahun Hadapi Hukuman Mati,Didakwa Selundupkan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK), kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Ia didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Kronologi Fandi Terjerat Kasus

Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait dan Bachtiar Batubara, menjelaskan bahwa Fandi tidak direkrut resmi oleh perusahaan tertentu, melainkan melamar pekerjaan melalui jalur informal. Lulusan sekolah pelayaran tingkat 4 ini baru menyelesaikan pendidikannya pada 2022 dan memiliki pengalaman kerja lokal di kawasan Makan Baru dan Pangkal Susu.

“Di dunia perkapalan, sertifikat harus di-upgrade berkala. Jadi Fandi masih sangat baru,” ujar Salman saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).

- Advertisement -

Fandi kemudian mengenal seorang perantara bernama Iwan yang menghubungkannya dengan kapten kapal. Ia diminta membayar Rp500.000 sebagai biaya penghubung awal, dan nomor teleponnya diberikan kepada kapten untuk memeriksa kelengkapan dokumen pelautnya. Setelah dokumen siap, Fandi menandatangani kontrak kerja enam bulan dengan gaji dolar AS per bulan.

Pada 1 Mei, Fandi bersama tiga orang lainnya berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Sebelum keberangkatan, ibunya menitipkan Fandi agar dijaga baik-baik. Selama persiapan, keluarganya membayar tambahan biaya agen sebesar Rp2,5 juta.

Kapal Berubah dan Uang Rp8 Juta

Kontrak menyebut Fandi bekerja di kapal kargo MP North Star, namun tiba di Thailand ia ditempatkan di kapal tanker Sea Dragon. Selama sepuluh hari menunggu keberangkatan, Fandi menerima uang muka Rp8,2 juta, yang menurut kuasa hukum merupakan pinjaman untuk dipotong dari gaji, bukan bayaran untuk aktivitas ilegal.

“Dia sendiri belum yakin menangani mesin karena pengalaman masih minim,” kata Bachtiar.

ABK Diduga Tahu Kapal Angkut Narkoba

Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu, termasuk Fandi, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga Thailand, Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Barang bukti berupa 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.139 gram atau hampir dua ton disita. Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa menyadari bahwa kapal yang mereka tumpangi membawa narkotika, termasuk lokasi penyimpanan di haluan kapal dan dekat mesin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati dipertimbangkan matang, mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan terhadap keamanan warga.

“Negara berkomitmen melindungi warganya dari bahaya narkotika. Hampir dua ton sabu ini melibatkan jaringan lintas negara, jadi ini termasuk kejahatan internasional,” tegas Anang.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *