RILIS INDONESIA.Com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh pejabat untuk tidak melakukan permintaan tunjangan hari raya (THR) selama bulan Ramadan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan korupsi dan melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Ya, tentunya KPK di sini pada ranah pencegahan ya sekali lagi, kita terus mengimbau ya, jangan ada praktik-praktik permintaan THR gitu kan, dengan modus apapun,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, permintaan THR oleh pejabat tidak hanya berpotensi melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga bertentangan dengan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN.
KPK juga mengimbau pihak swasta untuk tidak memberikan hadiah atau uang kepada pejabat atau ASN. Pemberian ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi gratifikasi yang dapat memicu konflik kepentingan.
Budi Prasetyo menambahkan, pemberian gratifikasi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. “Yang itu berpotensi pada kemudian hari menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest. Nah ini kan juga berisiko untuk kemudian nanti terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Budi.
Sumber: news.detik/MriNews.

