RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Masalah pengelolaan parkir di Kota Bandar Lampung masih menjadi sorotan publik, Ketua DPW PWDPI LAMPUNG Richo Tambuse ikut juga menyoroti hal ini, terutama terkait dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar namun belum tercapai secara maksimal. Berdasarkan penelusuran dan fakta lapangan, praktik parkir liar masih marak terjadi di berbagai wilayah kota, yang tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas dan estetika kota, tetapi juga menyebabkan kebocoran besar dalam penerimaan daerah.
Menurut data dan temuan di lapangan, banyak juru parkir di tepi jalan umum Bandar Lampung yang memungut retribusi tanpa memiliki legalitas yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Selain itu, mereka juga sering tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, yang membuat pemungutan tersebut menjadi tidak transparan dan berpotensi menjadi pemerasan informal.
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodani, pernah mengakui bahwa masih banyak parkir liar atau tidak resmi yang menggunakan bahu jalan semaunya di Kota Tapis Berseri. Ia menegaskan bahwa parkir liar dipastikan tidak mengisi PAD, dan pihaknya telah melakukan upaya penertiban dengan cara persuasi, namun masalah ini masih belum teratasi sepenuhnya.
Salah satu warga, Abdullah, mengeluhkan praktik pemungutan retribusi ganda yang sering terjadi di area parkir Pasar Tengah. “Di sini bayar parkirnya dobel. Di pintu masuk sudah ditarik. Nah pas mau pergi, ada tukang parkir yang juga minta bayaran parkir,” ujarnya.
Selain itu, kondisi parkir di beberapa tempat penting juga memprihatinkan. Misalnya, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, pengunjung sering mengalami kesulitan mencari tempat parkir, bahkan pengemudi yang terpaksa berputar-putar mencari lahan kosong dan kembali ke pintu masuk tetap dikenakan tarif. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan pengunjung, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar rumah sakit.
Menurut analisis, salah satu penyebab utama masalah ini adalah lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang. Selain itu, adanya konflik regulasi juga menjadi kendala. Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibuat untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, namun dalam pelaksanaannya masih ada ketidaksesuaian dengan regulasi nasional, seperti UU Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki legalitas yang sah.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan terpadu dari berbagai pihak. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan membina juru parkir liar agar menjadi legal, melalui pelatihan dan pemberian kemudahan dalam memperoleh NIB dan Sertifikat Standar secara gratis. Selain itu, perlu juga dilakukan penataan ulang sistem parkir di berbagai tempat, penambahan kapasitas parkir, dan penerapan sistem tiket elektronik untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pemungutan retribusi.
Dengan adanya perbaikan dalam pengelolaan parkir, diharapkan potensi PAD dari sektor ini dapat tercapai secara maksimal, yang pada akhirnya akan bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung.(*)

