RILIS INDONESIA.Com~NASIONAL-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan tetap berhak memperoleh THR secara proporsional, dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Apabila pekerja menerima THR yang dipotong secara sepihak atau tidak dibayarkan sesuai ketentuan, pekerja dapat terlebih dahulu melaporkan permasalahan tersebut ke Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran, pemotongan THR, hingga tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Jika setelah pengaduan dan mediasi tidak tercapai penyelesaian, pekerja dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dengan perusahaan.
Apabila dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan selanjutnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai perselisihan hak.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan diimbau untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu guna menghindari pelanggaran hukum serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.(RED)
dikutip dari : hukumonline

