Rilis Indonesia.com – Lampung – Dalam menanggulangi banjir pihak pemerintah kota (pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sesuai dengan wilayah nya masing masing yang berada di 20 Kecamatan dikota Bandar Lampung telah melakukan pembersihan sampah Liar dan sampah susulan dari warga yang ada di jalur protokol.pengangkatan Sedimen (penumpukan pasir / Lumpur ) di setiap drainase (Parit ) di daerah Bandar Lampung, terkhusus Wilayah yang rawan banjir.
Kegiatan pembersihan sampah dan Pengangkatan Sedimen pada hari sabtu 14 Maret 2026 di jalan protokol kota Bandar Lampung oleh UPT DLH Tanjung Karang Pusat (TKP) dengan sigap dan cekatan di jalan Teuku Umar (Pasir Gintung) dan di jalan Dipo (sawah Brebes), yang dipimpin langsung oleh KA UPT DLH TKP Hendro Rudi Yanto, SH bersama Tim jajarannya yaitu Tim reaksi cepat (TRC) yang telah terbentuk di unit UPT TKP
Dalam keterangan persnya Hendro selaku Ka UPT DLH TKP menjelaskan bahwa kegiatan pembersihan sampah dan Pengangkatan Sedimen memang kegiatan rutin DLH
” Memang kegiatan pembersihan sampah dan Pengangkatan Sedimen di setiap drainase adalah kegiatan rutin kami, bukan karena memang lagi musim hujan saja tetapi memang ini adalah tanggung jawab kami selaku UPT DLH , sehingga bisa meminalisir akan terjadinya banjir,” jelas Hendro kepada awak media, Sabtu (14 Maret 2026)
lebih lanjut Hendro mengatakan bahwa dalam melakukan dan melaksanakan peraturan walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bahwa Bunda yang memerintahakan untuk penyesetrilan sampah pada batas waktu pukul 06.00 Wib di setiap jalan protokol
‘ Kami melakukan pembersihan sampah dijalan dipo ini untuk mengcover sampah sampah yang dibuang masyarakat sekitar mulai dari dini hari hingga batas waktu setril jam 06.00 pagi oleh tim tossa hingga jam 07.00 pagi, dan selanjutnya tim carry tetap menyisir sampah sampah yang masih dibuang oleh masyarakat si atas batas waktu steril di jalan protokol ini,” terang hendro
” Saya berharap terkhusus dijalan Dipo ini dari pihak pemerintah Kecamatan Tanjung Karang Timur Kelurahan Sawah Brebes untuk dapat mensosialisasikan kepada warganya untuk pencegahan pembuangan sampah dijalan Dipo ini, dengan batas waktu yang telah ditentukan, karena wilayah jalan dipo ini masuk wilayah Kecamatan TKt, dan aturan ini memang menjadi peraturan dan perintah Bunda Eva selaku Walikota Bandar Lampung,” ungkap Hendro
” Karena di jalan Dipo ini seharusnya yang melakukan sesuai SOP nya untuk pembersihan sampah dilakukan oleh UPT DLH Tanjung Karang Timur (TKT), Beserta Perangkat Kecamatan dan kelurahan serta semua jajarannya, sedangkan yang terjadi saat ini yg Membackup penyapuan dan pengangkutan sampah di backup pihak UPT TKP yang sekarang menjadi kegiatan rutin kami,” ucap Hendro.
” Dan alangkah baik nya jika ada kesadaran dari semua warga masyarakat bisa untuk membuang sampah yang telah ditentukan yaitu di TPS² terdekat,” Harap Hendro..(Red/Tim)

