Koalisi MBGWatch Gugat UU APBN 2026 ke MK: Makan Bergizi Gratis Dinilai Tidak Transparan

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Koalisi masyarakat sipil MBGWatch mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/3/2026). Permohonan tersebut diajukan terkait tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

Koalisi menyoroti besarnya anggaran program MBG yang mencapai Rp335 triliun. Mereka menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam UU APBN yang memberi ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah dalam pengelolaan anggaran, sehingga berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Koalisi menilai pasal-pasal tersebut membuka ruang kebijakan anggaran yang terlalu luas tanpa kontrol konstitusional yang memadai.

Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan bahwa UU APBN tersebut memuat aturan yang sangat diskresioner dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional dalam relasi antara DPR dan pemerintah. Ia menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

- Advertisement -

Koalisi juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran MBG. Dengan total anggaran Rp335 triliun, mereka menghitung bahwa jika dana tersebut dibagi rata kepada seluruh penduduk, setiap orang dapat menerima sekitar Rp361 ribu per bulan. Jika dialokasikan khusus kepada masyarakat miskin, satu keluarga miskin berpotensi menerima sekitar Rp66 juta per tahun atau sekitar Rp5,2 juta per bulan.

Namun kenyataannya, menurut koalisi, masyarakat miskin saat ini hanya menerima sekitar Rp200 ribu dari program tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai aliran anggaran yang dinilai lebih banyak dinikmati oleh vendor besar dan pengusaha dibandingkan masyarakat penerima manfaat.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Askar menilai sebagian besar manfaat ekonomi program tersebut tidak langsung dirasakan oleh masyarakat miskin. Ia menyebut program ini berpotensi menjadi bagian dari ekonomi rente serta mobilisasi aktor politik.

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menilai pembiayaan program MBG berpotensi menekan anggaran sektor lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Koalisi MBGWatch juga meminta Mahkamah Konstitusi memutus perkara ini dalam waktu relatif cepat karena UU APBN hanya berlaku satu tahun sehingga memiliki dimensi time sensitivity dalam pelaksanaannya.

Melalui judicial review ini, koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memastikan bahwa kebijakan fiskal negara dijalankan secara konstitusional, transparan, serta benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

EDITOR : MriNews)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *