Rilis Indonesia.com – Lampung – Menindaklanjuti peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 14 Tahun 2018, tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis pengelolaan sampah kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Sehingga Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Pengelolaan Sampah Kecamatan Tanjung Karang Pusat ( Ka UPT DLH PS TKP) Hendro Rudiyanto, SH mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepada Tim Inti UPT DLH PS TKP untuk membersihkan/penyisiran sampah pada malam takbiran dan setelah sholat ied Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah Tahun 2026 kesejumlah titik di wilayah kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Dalam keterangan persnya Hendro Rudiyanto, SH mengatakan menghimbau kepada tim inti UPT DLH PS TKP, untuk berkumpul di pasar tengah pada pukul 22.00 Wib untuk diadakan briefing (pengarahan singkat untuk tugas) persiapan penyisiran sampah di malam takbiran dan besok setelah sholat ied Idul Fitri 1447 Hijriah
” Saya menghimbau kepada semua tim inti UPT DLH PS TKP untuk malem ini berkumpul di pasar tengah Tanjung Karang untuk persiapan pengakutan dan penyisiran sampah di sejumlah titik yang berada di wilayah Tanjung Karang Pusat dimalem takbiran ini,” Terang Hendro , Jumat Malam (20 Maret 2026)
lanjut Hendro” dan dilanjutkan esok hari setelah sholat ied, inilah salah satu komitmen saya selaku Kepala UPT DLH PS TKP untuk menciptakan Kota Bandar Lampung asri ,bersih dari sampah, dan juga saya ucapkan terima kasih juga kepada semua tim yang sudah semaksimal mungkin bekerja walaupun dalam suasana lebaran, tetapi mereka tetap semangat, dan komitmen serta bertanggung jawab dengan pekerjaannya,” ungkap Hendro dengan semangat,..(Ul)

