Rilis Indonesia.com – Jakarta – Gelombang kemarahan publik terhadap dugaan korupsi di sektor infrastruktur kembali meledak. Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) secara terbuka menyeret dugaan skandal besar di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang bernilai 98 Milyar ke hadapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aksi yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Agung RI itu berlangsung panas. Massa membawa poster, membentangkan tuntutan, dan menyuarakan satu pesan keras, lakukan penyidikan dan penyelidikan dan tangani kasus dari korupsi pada Dinas PSDA Provinsi Lampung, “Kejati Lampung kami nilai tak becus dan terkesan tebang pilih,” Ungkap Nopi yang di amini ratusan massa aksi.
Koordinator ALAK, Nopiyanto, dalam orasinya tanpa tedeng aling-aling menyebut praktik di tubuh PSDA Lampung sudah mengarah pada kejahatan anggaran yang sistematis.
“Ini bukan lagi dugaan ringan. Ini sudah pola busuk yang berulang! Paket dipecah, pemenang dikondisikan, anggaran diduga di-mark up. Uang rakyat seperti dibagi-bagi!” teriak Nopiyanto di hadapan massa, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, hasil investigasi menunjukkan pola mencurigakan hampir di seluruh proyek. Paket pekerjaan bernilai 98 M pada tahun anggaran 2025 memiliki pola permainan yang sama, pemecahan paket tender dugaan setotan, hingga akhirnya proyek asal jadi kualitas buruk.
Lebih parah lagi, sejumlah nama perusahaan disebut terus muncul sebagai pemenang proyek. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik persekongkolan tender hingga pinjam bendera.
Tak berhenti di situ, indikasi duplikasi proyek dan penggelembungan anggaran juga ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Pekon Napal dan aliran Way Paku. Nilai proyek besar, namun kualitas fisik jauh dari harapan.
ALAK menyoroti bahwa hampir seluruh kegiatan yang terpusat di Kabupaten Tanggamus justru menghasilkan pekerjaan yang memprihatinkan. Infrastruktur yang dibangun terkesan asal jadi, tanpa standar kualitas yang layak.
“Baru hitungan bulan sudah rusak! Ini bukan pembangunan, ini pemborosan berjamaah! Proyek seperti pasir disapu ombak — hilang tanpa bekas manfaat!” tegas Nopiyanto.
Ia bahkan menyebut proyek-proyek tersebut tidak lebih dari program musiman yang hanya menghabiskan anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dari hasil kajian sementara, ALAK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar hingga Rp25 miliar. Angka ini disebut masih indikatif dan berpotensi membengkak jika dilakukan audit menyeluruh.
Dalam tuntutannya, ALAK secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta Kejagung turun langsung ke Lampung dan mengambil alih penanganan perkara.
“Kami tidak percaya lagi pada Kejati Lampung! Kejagung harus turun tangan! Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kepentingan!” seru Nopiyanto.
Menurutnya, jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
ALAK menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir. Mereka siap menggelar gelombang aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi PSDA Lampung kini menjadi sorotan serius. Publik menunggu, apakah Kejaksaan Agung berani mengambil alih dan membongkar dugaan praktik busuk ini hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkannya tenggelam seperti proyek-proyek yang diduga gagal tersebut..(Red/Tim)

