Unggahan WhatsApp Picu Somasi, Wartawan Bandar Lampung Diserang Secara Personal

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Seorang wartawan di Bandar Lampung, berinisial D.A., melayangkan somasi terhadap perempuan berinisial R., yang juga bekerja di salah satu media lokal, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan status WhatsApp.

Somasi pertama dikirim pada 4 Mei 2026 oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sunan Ratu Nusantara.
Langkah ini diambil setelah klien mereka menilai telah terjadi pelanggaran terhadap privasi sekaligus serangan terhadap reputasi profesional.

Kuasa hukum D.A. menyebut peristiwa bermula pada 13 April 2026 saat kliennya menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, D.A. diduga difoto tanpa persetujuan.

Sehari kemudian, foto itu muncul di status WhatsApp milik R. dengan keterangan yang dinilai merendahkan.

- Advertisement -

Unggahan tersebut memicu keberatan dari pihak D.A. karena dianggap menyerang kehormatan pribadi sekaligus profesionalitas sebagai jurnalis.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa meskipun dipublikasikan melalui akun pribadi, konten yang disebarkan tetap memiliki konsekuensi, terutama jika memuat unsur penghinaan dan menyangkut privasi individu.

Akibat unggahan itu, D.A. mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta penurunan reputasi di lingkungan kerja dan sosial.

Melalui somasi tersebut, R. diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, pihak D.A. menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan.

Meski demikian, kuasa hukum membuka opsi penyelesaian secara damai.

Kasus ini kembali menyoroti batas tipis antara penggunaan media sosial secara personal dan potensi dampak serius yang ditimbulkan, terutama bagi profesi yang mengandalkan kredibilitas seperti jurnalis. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *