RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Peristiwa keributan yang terjadi di wilayah Gang Mawar, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu malam, 12 April 2025, masih menyisakan polemik panjang. Keluarga Samian, seorang penjual siomay warga Kemiling, mengaku menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, hingga pengrusakan kendaraan. Namun, mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak berpihak secara adil.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Samian tengah beristirahat di rumahnya yang berada di sekitar Gang Mawar dekat flyover Kemiling. Dalam kondisi tertidur, ia mendengar suara teriakan minta tolong dari luar rumah.
Karena curiga, Samian langsung terbangun dan bergegas menuju sumber suara. Sesampainya di lokasi, ia mengaku terkejut melihat anak perempuannya berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza bersama teman-temannya dalam kondisi dikeroyok sejumlah orang. Mobil tersebut diketahui milik pacar anaknya bernama Ranggau.
Dalam suasana panik, Samian disebut mengambil sebilah golok dan menuju lokasi bersama anak pertama dan anak ketiganya dengan tujuan menyelamatkan sang anak.
Di lokasi kejadian, Saiman mengaku melihat sejumlah orang melakukan pengrusakan terhadap mobil Avanza tersebut. Selain itu, aksi pemukulan terhadap anaknya disebut masih berlangsung.
Anak pertama dan anak ketiga Samian kemudian berusaha melerai keributan. Sementara itu, Samian memilih meminta bantuan kepada Ketua RT setempat bernama Tedi yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat kembali bersama Ketua RT ke lokasi, situasi disebut sudah mulai mereda.
Namun menurut pengakuan anak pertama Samian, Popy Adi Parlan, saat keributan berlangsung dirinya melihat seorang pria bernama Sofyan diduga melepaskan tembakan dengan jelas suaranya beberapa kali dor dor sambil berteriak, “Sana lo orang!”
Tidak lama setelah itu, Popy bersama adiknya yang bungsu, Firli, disebut dikepung dan dipukul oleh sejumlah orang. Akibat kejadian tersebut, Firli mengalami luka pada bagian leher.
Keluarga Saiman juga mengaku pihak lawan sempat mengambil dan mengacungkan golok saat keributan berlangsung.
Selain itu, Popy mengalami luka bocor di bagian kepala setelah diduga dipukul oleh Sofyan.
Akibat insiden itu, kedua belah pihak akhirnya saling membuat laporan polisi. Samian melapor ke Polsek Kemiling, sedangkan Sofyan membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Namun pihak keluarga mengaku kecewa terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menilai laporan dari pihak Sofyan lebih cepat ditindaklanjuti hingga Samian kini telah berstatus tersangka dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
“Kok bisa saya ditetapkan tersangka? Saat kejadian saya merasa tidak pernah bertemu Sofyan dan tidak mendekati kerumunan. Karena waktu itu saya langsung ke rumah RT untuk minta pertolongan,” ujar Samian kepada awak media.
Ia juga membantah tuduhan telah membacok Sofyan.
“Sumpah apa pun saya siap kalau saya berbohong. Ini jelas saya merasa difitnah,” lanjutnya.
Di sisi lain, laporan milik Ranggau selaku pemilik mobil yang dirusak disebut belum berjalan maksimal. Keluarga menilai proses hukum saat ini hanya berfokus pada kasus pengrusakan kendaraan, sementara dugaan penganiayaan terhadap korban belum mendapat penanganan serius.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan memproses seluruh laporan secara adil tanpa tebang pilih agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum yang setara.(Red)

