Petugas DLH Tanjung Karang Pusat Gabungan Satpol PP Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar SMEP Jalan Imam Bonjol

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Upaya penertiban dan penataan pedagang kaki lima terus digencarkan. Tim UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Karang Pusat bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan UPT Pasar SMEP menggelar penertiban pedagang di kawasan Pasar SMEP, Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, Senin.

Penertiban dilakukan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sehingga mengganggu arus lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta estetika kawasan pasar. Petugas memberikan imbauan humanis kepada para pedagang agar memindahkan lapak ke lokasi yang telah ditentukan dan tidak berjualan di badan jalan.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Tanjung Karang Pusat Hendro Rudyanto S.H menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah kolaboratif untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelancaran akses di kawasan Pasar SMEP. “Kami bersama Satpol PP dan UPT Pasar SMEP turun langsung memberikan edukasi. Penataan pedagang penting agar tidak menimbulkan tumpukan sampah dan kemacetan. Kami harap pedagang menaati aturan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Dalam penertiban ini petugas juga memantau kondisi kebersihan usai pedagang pindah. DLH Tanjung Karang Pusat mengerahkan petugas kebersihan untuk menyapu sisa sampah dan memastikan lingkungan kembali bersih. Satpol PP melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran berulang, sementara UPT Pasar SMEP mendata pedagang untuk diarahkan ke zona jualan resmi.

- Advertisement -

Warga dan pengguna jalan menyambut baik penertiban ini. Dengan pedagang tertata rapi, trotoar dapat digunakan kembali oleh pejalan kaki dan arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol menjadi lebih lancar.

DLH Kota Bandar Lampung menegaskan penertiban akan dilakukan secara berkala dan humanis. Pendekatan edukatif diutamakan agar tercipta kesadaran bersama menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik.

Dokumentasi kegiatansebagai bentuk lamporan dalam hal ini penertiban dilakukan sebagai bahan evaluasi dan transparansi publik.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *