Rilis Indonesia.com – Lampung – Dalam pemberitaan di media online beberapa hari yang lalu, yang mana LSM KERAMAT menduga adanya kejanggalan pengelolaan dana kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan kantor pusat dan UPTD Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Lampung Tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.232.244.000,
Setelah terjadinya mediasi pihak BAPENDA Provinsi Lampung dengan pihak LSM KERAMAT di ruang kerja Sekertaris Bapenda Provinsi Lampung, pihak BAPENDA menjelaskan dan mengklarifikasi pemberitaan atas dugaan kejanggalan pengelolaan kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan dikantor pusat dan UPTD BAPENDA Provinsi Lampung, Pihak LSM KERAMAT menerima atas penjelasan dari sekertaris Bapenda Provinsi Lampung Armintoni SH. MM beserta PPK Bapenda Provinsi Lampung Fariz Molana, SE. MM.
” Kemarin kami sudah klarifikasi terkait proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan tenaga kerja kebersihan,dan intinya mereka (LSM KERAMAT) sudah menerima hasil penjelasan dari PPK yang mana kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Toni sekertaris Bapenda Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Jumat (19 Juni 2026)
Lebih lanjut Sekertaris Bapenda Provinsi Lampung mengatakan bahwa semua proses pelaksanaan pemilihan penyedia sudah memenuhi surat edaran sekertaris daerah nomor 196 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Provinsi Lampung Tahun 2026
“Dimana dalam point surat edaran tersebut mewajibkan paket untuk pekerjaan sejenis untuk dapat dikonsolidasi dan pemilihan penyedia wajib melalui e-purchasing apabila pekerjaan tersebut tersedia dalam katalog elektronik,” terang Toni (Panggilan Akrab) Sekertaris Bapenda Provinsi Lampung..(Red/Tim)

