RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Proses penanganan dan pemindahan pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke ruang perawatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek kembali menuai sorotan. Seorang pasien harus menunggu selama lebih dari 8 jam sebelum akhirnya mendapatkan kamar rawat inap, jauh melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan pelayanan kesehatan nasional. Jumat 26/6/2026.
Berdasarkan keterangan keluarga pasien, pasien tiba dan mulai diterima di IGD pada pukul 11.24 WIB siang. Setelah menjalani proses pemeriksaan awal, pemasangan infus, serta menunggu hasil pemeriksaan penunjang dan observasi medis, barulah pasien dapat dipindahkan ke ruang perawatan pada pukul 19.24 WIB malam. Artinya, pasien harus menunggu selama kurang lebih 8 jam penuh di ruang gawat darurat.
Waktu penantian tersebut jelas melebihi standar yang berlaku. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan serta Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), masa observasi dan penanganan di IGD dibatasi maksimal 2 hingga 6 jam, tergantung tingkat kegawatan pasien. Jika dalam batas waktu tersebut belum dapat diputuskan untuk pulang atau dirawat inap, maka proses pelayanan dianggap belum berjalan secara optimal.
“Alhamdulillah, setelah berita ini dimuat dan tersebar di sejumlah media daring, akhirnya keluarga kami mendapatkan kamar untuk merawat pasien. Namun, prosesnya sangat panjang dan melelahkan, menunggu dari siang hingga malam hari,” ujar salah satu keluarga pasien kepada redaksi, Kamis (25/6).
Ia pun menyampaikan harapan agar peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pihak manajemen rumah sakit. Motto “Bekerja dengan Hati, Melayani dengan Cinta, Bergerak Bersama, Berkembang Bersama” yang diusung RSUD Abdul Moeloek diharapkan tidak hanya menjadi kalimat semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap tindakan pelayanan.
“Kami memohon agar ke depannya pelayanan ditingkatkan lagi dan dikelola dengan lebih profesional. Sehingga pasien tidak perlu lagi menunggu berjam-jam seperti ini. Semoga ke depannya kinerja rumah sakit benar-benar sesuai dengan mottonya yang mulia,” tambahnya.
Keterlambatan penanganan dan pemindahan ruang ini menjadi catatan penting, mengingat IGD adalah unit yang menangani kondisi kritis di mana setiap menit sangat berharga. Penantian yang terlalu lama dapat menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga serta berisiko bagi kondisi kesehatan pasien.
PENULIS : IRWAN
EDITOR MRI

