RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Eksekutif PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan tidak ada lagi ruang untuk membahas wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.
“Sudah tidak ada lagi wacana itu. Putusan MK sudah sangat jelas,” ujar Deddy, Rabu (1/7/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai putusan MK sejalan dengan semangat reformasi, pelaksanaan otonomi daerah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Deddy, PDIP sejak awal konsisten menolak usulan agar kepala daerah dipilih secara tidak langsung melalui DPRD. Karena itu, putusan MK dinilai telah menutup polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut.
“Sejak awal kami sudah bersikap tegas bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sesuai amanat undang-undang, semangat reformasi, dan kehendak masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026) menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap harus dilakukan secara langsung.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
penulis : Bahdarudin

