RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Senin (30/6/2026).
Saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi dan melakukannya secara terencana.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, dialnsir dari Detiknews.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap hakim lagi.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dihukum Uang Pengganti Rp809 Miliar
Nadiem juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan harta benda untuk disita dan dilelang.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Hakim kemudian menguraikan dasar perhitungan uang pengganti itu. Hakim mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikannya. Hakim mengatakan hal itu membuat Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental,” kata hakim.
“Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu,” sambung hakim.
Hakim menyebut peristiwa itu tidak bisa dianggap kebetulan. Hakim mengatakan ada tindakan untuk menguntungkan korporasi yang didirikan Nadiem dengan aliran investasi dari Google.
“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti,” kata hakim.
Hakim mengatakan investasi Google membuat PT AKAB menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Menurut hakim, aliran dana Rp 809 miliar ke korporasi Nadiem dapat dilacak dengan jelas.
“Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas,” kata hakim.
“Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa,” ujarnya.
PENULIS : Bahrudin

