RILIS INDONESIA.Com – Lampung Tengah,– Merespons cepat video viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar terhadap pengendara di ruas Jalan Gunung Sugih – Kota Gajah, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN, 25 tahun, warga Kecamatan Gunung Sugih. Rabu (22/07/2026)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Alghazali, S.T.K. menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri menindaklanjuti setiap informasi dan keluhan masyarakat.
“Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, saudara KN berhasil diamankan untuk dimintai keterangan. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang menimbulkan keresahan,” ujar AKP Prenanta, Kamis 16/7/2026.
Ia menegaskan, Polres Lampung Tengah tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun praktik pungli yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan.
“Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, Polres Lampung Tengah bersama seluruh Polsek jajaran akan meningkatkan patroli preventif, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan / KRYD, serta pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah kejahatan, premanisme, dan pungli.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika mengetahui atau mengalami dugaan pungli maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan kepada kami. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang gratis dan aktif 24 jam,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres.

