RILIS INDONESIA.Com – Tulang Bawang, – Komitmen menjaga keamanan rumah ibadah dibuktikan jajaran Polsek Menggala. Berkolaborasi dengan Tim Khusus Anti Bandit TEKAB 308 Polres Tulang Bawang, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Masjid Al-Islah. Rabu (22/7)
Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 00.45 WIB di Masjid Al-Islah, Dusun Cimangguk B RT 001/RW 002, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kejadian pertama kali diketahui marbot masjid, Ilyas, yang mendapati 5 unit kipas angin dinding milik masjid raib. Total kerugian ditaksir Rp 2.000.000,-
Adapun barang yang dicuri:
- 3 Unit kipas angin dinding warna hitam merk Regency
- 2 Unit kipas angin dinding warna putih merk Cosmos
Atas kejadian tersebut, pelapor Ahmad Busyairi Fakih langsung membuat laporan polisi di Mapolsek Menggala dengan Nomor: LP/B/19/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H. beserta tim gabungan untuk bergerak cepat. Hasilnya, pada Senin 13 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial EDS, PI, dan RDP.
Dari hasil interogasi, tersangka EDS mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama kedua rekan lainnya.
Barang bukti yang diamankan:
- 2 Unit kipas angin dinding warna putih merk Cosmos
- 1 Buah tutup jaring kipas angin dinding warna hitam merk Regency
Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Menggala mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, mengaktifkan kembali siskamling, dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
Sumber : Humas Polres

