RILIS INDONESIA.COM – PESISIR BARAT – Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, senilai sekitar Rp4,16 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Proyek yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat itu diduga belum berfungsi secara optimal sehingga manfaatnya dipertanyakan.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun awak media, paket pekerjaan tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.249.700.000 dengan pelaksana CV Bandar Sai Jaya. Kontrak ditandatangani pada 17 Juni 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanwir, SE., MM.
Sorotan terhadap proyek tersebut datang dari Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, yang meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera melakukan pendalaman menyeluruh guna memastikan kondisi proyek yang sebenarnya.
Menurut Indra, proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai uang negara tidak cukup hanya dinyatakan selesai secara administratif. Hal yang paling penting adalah memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau benar fasilitas ini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan pembangunannya, maka penyebabnya harus dibuka secara terang. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Kejaksaan perlu hadir untuk memastikan apakah persoalannya murni kendala teknis, lemahnya pengawasan, atau ada hal lain yang memerlukan proses hukum. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” tegas Indra.
IMF mendorong Kejati Lampung menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penyusunan DED, RAB, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO). Pemeriksaan fisik di lapangan juga dinilai penting untuk menguji apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan tujuan pembangunan.
“Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Yang paling penting adalah melihat kondisi nyata di lapangan. Apakah jaringan berfungsi, apakah air mengalir, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaat dari proyek tersebut. Di situlah ukuran keberhasilan penggunaan uang negara,” lanjutnya.
Indra menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong adanya kepastian melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berbasis alat bukti.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai ketentuan, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyimpangan terhadap kontrak, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi proyek tersebut. Hingga berita ini disusun, konfirmasi masih diupayakan. Apabila tanggapan telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Proyek penyediaan air minum merupakan layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk memastikan setiap anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan. (Red)

