Tiga Hari Usai Cerai, Mantan Istri Mengaku Diusir Saat Masih Menjalani Masa Iddah, Diduga Libatkan Anggota Propam Polda Lampung

RILIS2225
Oleh
6 Pengunjung
6 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Lampung Selatan –  Seorang perempuan berinisial “S” mengaku diminta meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya hanya tiga hari setelah resmi bercerai dari mantan suaminya, seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial “A” yang bertugas di Provos Bidang Propam Polda Lampung. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Gg. Manggis, Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (2/8/2026).

Menurut keterangan “S” kepada awak media, perceraian antara dirinya dan “A” telah diputus oleh Pengadilan Agama sekitar tiga hari sebelum kejadian. Meski demikian, ia menyatakan masih menjalani masa iddah dan berencana tetap tinggal sementara di rumah tersebut hingga masa iddah selesai sambil mempersiapkan kepindahan.

“Saya seorang perempuan, butuh waktu untuk menenangkan diri setelah proses panjang perceraian. Saya juga butuh waktu mencari tempat tinggal baru sambil membereskan barang-barang saya sebelum pindah. Karena itu saya berharap dapat menyelesaikan masa iddah terlebih dahulu sebelum meninggalkan rumah,” ujar “S”

“S” mengatakan dirinya juga telah mempersilakan anak bawaan mantan suaminya yang berusia 10 tahun untuk tinggal di rumah tersebut selama masa iddah, meskipun anak tersebut bukan merupakan anak dari hasil perkawinan mereka.

- Advertisement -

“Saya juga mempersilahkan anak mantan suami saya tinggal bersama saya dirumah ini hingga masa iddah berakhir” tambah “S”

“S” yang merupakan seorang Sarjana Hukum juga berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), mantan suami masih memiliki kewajiban menyediakan tempat tinggal selama masa iddah.

“Meskipun rumah itu merupakan harta bawaan suami, Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban mantan suami memberikan tempat tinggal selama masa iddah, kecuali terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Tutup “S” kepada awak media.

Di sisi lain, “A” membenarkan telah meminta mantan istrinya segera mengosongkan rumah. Menurutnya, dia telah memenuhi kewajiban memberi nafkah selama masa idah sesuai keputusan pengadilan, selain itu rumah tersebut akan direnovasi dan diperlukan sebagai tempat tinggal bagi anaknya yang saat ini berusia 10 tahun.

“Saya bisa berikan waktu dua hari untuk beres-beres dan pindah, karena rumah ini akan saya renovasi dan saya punya anak berusia 10 tahun yang butuh tempat tinggal,” Ujar “A” kepada awak media.

Dasar Hukum

Untuk diketahui bersama kewajiban mantan suami terhadap mantan istri selama masa iddah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengenai masa tunggu (iddah).

• Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 149 yang mengatur kewajiban mantan suami memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sesuai ketentuan hukum Islam.

• Pasal 153 KHI yang mengatur ketentuan mengenai masa iddah.

• Berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), mantan suami wajib memberikan 3 hal terpisah selama masa iddah :

1. Nafkah: Biaya makan, minum, kebutuhan sehari-hari

2. Maskan: Hak menempati rumah, dilarang mengusir

3. Kiswah: Kebutuhan pakaian

Hak tempat tinggal tetap berlaku meskipun nafkah tidak diberikan atau sudah selesai, walaupun tidak ada dalam Putusan Cerai tetap berlaku dan Sah.

Sanki Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran Selama Masa Iddah

Sanksi Jika anggota Polri menelantarkan mantan istri di masa iddah, bisa kena 3 jenis sanksi sekaligus :

1. Sanksi Pidana Umum
Ini berlaku untuk semua warga negara.
– UU KDRT No. 23 Tahun 2004 Pasal 9 ayat 2:
  “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”
  → Pidana penjara max 3 tahun atau denda max Rp15 juta
– Pasal 335 KUHP: Perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hak orang lain
  → Pidana penjara max 2 tahun 8 bulan
Catatan: “Mantan istri masa iddah” masih termasuk “lingkup rumah tangga” menurut UU KDRT.

2. Sanksi Kode Etik & Disiplin Polri
Ini khusus anggota Polri. Dasarnya Perpol No. 7 Tahun 2022 dan PP No. 1 Tahun 2003
Perbuatan itu masuk kategori:
– “Perilaku Tercela” Pasal 5 huruf j Perpol 7/2022: Bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kemanusiaan
– Melanggar Sumpah Jabatan & Tri Brata: Tidak mengayomi dan menelantarkan keluarga

Jenis hukumannya lewat Sidang KKEP :
1. Sanksi Etik: Permintaan maaf, kewajiban mengikuti pembinaan
2. Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutase
3. Sanksi Terberat: PTDH = Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini sering dijatuhkan Propam untuk kasus KDRT/penelantaran keluarga.

3. Sanksi Perdata
Di Pengadilan Agama bisa gugat untuk menuntut:
– Nafkah iddah
– Maskan = tempat tinggal selama iddah
– Mut’ah
– Kiswah

Adapun mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hukum pidana, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik profesi anggota Polri menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan mekanisme pemeriksaan internal Polri berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Ruang Hak Jawab

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak maupun Bidang Propam Polda Lampung apabila terdapat keterangan tambahan, klarifikasi, atau keberatan terhadap isi pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan, dokumen resmi, atau pernyataan dari pihak-pihak terkait. (Red/Tim)

Total Views: 6
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *