Ketum GANMN Pusat Jadi Narasumber Utama Penyuluhan Penyalahgunaan Obat dan Bahan Berbahaya di Lamban Kuning Lampung

RILIS2225
Oleh
7 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG, 30 Agustus 2026 — Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba dan Miras Nasional (GANMN) Pusat DR. Hj. ANITA PUTRI SH, M.Pd menjadi narasumber utama dalam kegiatan penyuluhan mengenai penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya yang digelar di Lamban Kuning, Lampung, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat serta berbagai bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan masa depan generasi muda.

Dalam kesempatan tersebut, Ketum GANMN Pusat menyampaikan materi terkait pentingnya pencegahan penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya melalui edukasi, pengawasan, serta keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran bersama dari keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

Penyuluhan ini juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis obat maupun bahan berbahaya di lingkungan sekitar. Edukasi sejak dini dinilai penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, mampu mengenali risiko serta menghindari penyalahgunaan yang dapat menimbulkan dampak serius.

- Advertisement -

Kehadiran Ketum GANMN Pusat sebagai narasumber utama menunjukkan komitmen GANMN dalam mendukung kegiatan edukasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, minuman keras, obat-obatan, serta bahan berbahaya lainnya.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan obat serta bahan berbahaya.

BAHAYA NARKOBA & PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG

Serta Dampaknya terhadap Generasi Bangsa

Narkotika dapat digunakan untuk kepentingan medis dalam pengawasan, tetapi penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan individu, masyarakat, bangsa, serta negara.

1. Bahaya bagi diri sendiri

* Merusak kesehatan fisik dan fungsi otak.
* Menimbulkan ketergantungan.
* Mengganggu konsentrasi, emosi, perilaku, dan kemampuan mengambil keputusan.
* Menurunkan prestasi belajar maupun pekerjaan.
* Berisiko menimbulkan kecelakaan, overdosis, dan kematian.

2. Bahaya bagi keluarga

* Menimbulkan konflik dan hilangnya kepercayaan.
* Membebani ekonomi keluarga.
* Menimbulkan masalah sosial dan psikologis.
* Masa depan anak/anggota keluarga dapat ikut terdampak.

3. Bahaya bagi generasi bangsa

Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan generasi muda kehilangan kesehatan, pendidikan, produktivitas, karakter, dan kesempatan meraih cita-cita. Karena itu, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari melindungi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

⚖️ PASAL-PASAL PENTING UU NO. 35 TAHUN 2009

Pasal 111 — Narkotika Golongan I bentuk tanaman

Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

Jika beratnya lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon, ancamannya dapat berupa seumur hidup atau 5–20 tahun, dengan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 112 — Memiliki/Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

Jika beratnya lebih dari 5 gram, ancamannya dapat berupa seumur hidup atau 5–20 tahun, dengan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 114 — Menjual/Membeli/Menjadi Perantara

Pasal ini sangat penting untuk pencegahan peredaran gelap. Perbuatan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dikenai pidana berat.

Pasal 115 — Membawa/Mengirim/Mengangkut

Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I secara tanpa hak juga merupakan tindak pidana.

Pasal 116 — Memberikan Narkotika kepada orang lain

Memberikan atau menggunakan Narkotika terhadap orang lain secara melawan hukum juga dapat dikenai pidana.

Pasal 127 — Penyalah Guna

Pasal ini secara khusus mengatur penyalah guna Narkotika untuk diri sendiri. Jadi, anggapan “hanya memakai sendiri berarti tidak ada masalah hukum” adalah keliru.

Namun, UU Narkotika juga mengenal pendekatan rehabilitasi bagi pecandu/korban penyalahgunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 132 — Percobaan atau Permufakatan Jahat

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika juga dapat dikenai ketentuan pidana.

Pasal 54 — Rehabilitasi

UU Narkotika mengatur bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pendekatan ini penting agar korban/pecandu mendapatkan pertolongan, bukan semata-mata dipandang sebagai pelaku.

Untuk mekanisme wajib lapor dan pelayanan rehabilitasi, terdapat pula ketentuan pelaksanaannya melalui institusi penerima wajib lapor.

💊 PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS

Tidak semua obat yang disalahgunakan otomatis termasuk “narkotika”. Obat keras tertentu memiliki aturan tersendiri.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur praktik kefarmasian. Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian tanpa keahlian/kewenangan yang berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, obat resep tidak boleh digunakan, diperjualbelikan, atau diedarkan sembarangan tanpa memperhatikan resep, kewenangan, dan ketentuan kefarmasian yang berlaku.

🇮🇩 DAMPAK TERHADAP GENERASI BANGSA

Narkoba menghancurkan dari tiga sisi:

INDIVIDU → KELUARGA → BANGSA

🧠 Individu: kesehatan dan masa depan rusak.
👨‍👩‍👧 Keluarga: keharmonisan dan ekonomi terganggu.
🎓 Pendidikan: prestasi dan cita-cita terancam.
⚖️ Hukum: dapat berhadapan dengan proses pidana.
🇮🇩 Bangsa: kualitas generasi penerus melemah.

Pesan GANMN

“Jangan pernah mencoba, jangan pernah menjadi korban, dan jangan pernah menjadi bagian dari peredaran narkoba. Selamatkan diri, keluarga, dan generasi bangsa. STOP NARKOBA & PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG!”

Catatan penting: nomor pasal dan ancaman pidana perlu dibaca bersama seluruh unsur pasalnya dan ketentuan hukum yang berlaku saat perkara terjadi; untuk materi resmi/penyuluhan hukum, sebaiknya tidak menyederhanakan semua kasus sebagai hukuman yang sama. UU No. 35 Tahun 2009 tetap menjadi dasar utama pengaturan narkotika. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *