RILIS INDONESIA.Com~JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan tebu yang diduga dilakukan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di dalam kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V.
Sebelumnya, perkara ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, dalam perkembangan penyidikan, penanganan kasus tersebut kini dilanjutkan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.senin 7 September 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, serta melibatkan ahli dalam proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyidikan sementara, aktivitas penanaman tebu oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sesuai. Aktivitas tersebut kemudian diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kejagung masih melakukan pendalaman untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan perkara merupakan bagian dari proses penanganan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung. Di antaranya mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya serta ayah kandungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini diperkirakan akan disampaikan Kejaksaan Agung setelah proses pendalaman penyidikan dilakukan .(Red) .
