Terima SP3, Nuryadin: Keadilan dan Kebenaran Masih Ada

Rilis indonesia05
5 Menit Baca

Rilis Indonesia.com – Lampung – Setelah hampir tiga tahun bergulir, perkara yang menjerat H. Nuryadin bin Tajudin akhirnya menemui titik terang. Polresta Bandar Lampung secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Nuryadin setelah penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

Penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim.

Dalam surat tersebut disebutkan, perkara atas nama tersangka H. Nuryadin dengan pelapor Ujang Tomy, S.H., M.H., berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, serta ketentuan pidana sebagaimana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Advertisement -

Dasar penghentian penyidikan secara tegas disebutkan karena “tidak terdapat cukup alat bukti”, sebagaimana resume singkat hasil penyidikan yang menjadi bagian dari proses tersebut. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tertanggal 7 September 2023.

Diputus Setelah Gelar Perkara Khusus
Keputusan penghentian penyidikan tersebut tidak serta-merta dilakukan. Berdasarkan surat ketetapan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan gelar perkara khusus pada 3 September 2026.Hasil gelar perkara dan resume penyidikan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum terhadap Nuryadin.

Surat ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 September 2026.
SP3 tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, sedangkan pejabat yang menerima perintah pelaksanaan keputusan tersebut adalah Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz. Dengan terbitnya SP3 tersebut, penyidikan atas laporan polisi yang telah berjalan sejak 2023 itu secara resmi dihentikan.

Nuryadin: Terima Kasih, Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran
Mendapatkan kepastian bahwa status tersangkanya telah dihentikan, Nuryadin menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang menurutnya telah menjalankan proses hukum secara profesional.
Nuryadin mengaku keputusan tersebut membuat dirinya kembali memiliki keyakinan bahwa proses hukum masih memberikan ruang bagi kebenaran dan keadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuat saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kebenaran yang hakiki,” ujar Nuryadin saat dihubungi secara terpisah setelah menerima SP3 kepada media secara tertulis pada Selasa 15/09/2026

Ucapan terima kasih tersebut secara khusus disampaikannya kepada jajaran penyidik Polresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim, serta Kapolresta Bandar Lampung.

“Terutama kepada para penyidik Polresta, Kasat Reskrim dan Kapolresta Bandar Lampung. Saya menghargai proses yang telah dilakukan sampai akhirnya perkara ini dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti,” kata Nuryadin yang juga dijuluki Si Raja Besi Tua Lampung. Saat berbincang santai bersama rekan media pada selasa (15/09/2026).

Siap Mematuhi Proses dan Perintah Hukum
Bagi Nuryadin, terbitnya SP3 bukan sekadar berakhirnya sebuah proses penyidikan, tetapi juga menjadi pengalaman penting bagi dirinya dan keluarga. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya akan tetap menghormati hukum serta mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan mematuhi semua perintah atas nama hukum, keadilan dan kebenaran ini,” tegasnya.

Menurut Nuryadin, perjalanan panjang perkara tersebut menjadi pelajaran yang sangat berharga, baik bagi dirinya maupun keluarga besarnya.
“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya dan keluarga besar saya,” ujarnya.

Nuryadin berharap penghentian penyidikan tersebut dapat menjadi momentum untuk menutup persoalan yang telah berlangsung cukup panjang dan mengembalikan kehidupannya bersama keluarga ke keadaan yang lebih tenang.

Kepastian Hukum bagi Para Pihak
Secara hukum, penghentian penyidikan dalam perkara ini didasarkan pada kesimpulan penyidik bahwa alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk melanjutkan penyidikan. Dengan diterbitkannya SP3, Polresta Bandar Lampung memberikan kepastian atas status perkara berdasarkan hasil gelar perkara khusus dan resume hasil penyidikan.

Bagi Nuryadin, keputusan tersebut sekaligus menjadi akhir dari satu episode panjang yang telah menyita perhatian dan energi dirinya serta keluarga. Kini, setelah SP3 diterbitkan, ia memilih mengambil sisi positif dari perjalanan panjang tersebut.

“Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari persoalan ini. Bagi saya, yang terpenting adalah tetap menghormati hukum, menjunjung keadilan dan memegang teguh kebenaran,” pungkas Nuryadin..(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *