RILIS INDONESIA.COM – SIDOMULYO,LAMSEL- Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencuri handphone (HP) yang terjadi di Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. Pencurian itu terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira jam 01.00 wib.
Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan menjelaskan, pelaku merupakan seorang pria berinisial MA (21), warga Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
“Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah dia diduga mengambil ponsel milik seorang perempuan berinisial Trs (53). Saat itu, korban yg tinggal berdua dengan anaknya sedang tidur.
Terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Irawan SH, MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan SH, SIK, MM, M. si memaparkan kronologi kejadian Pada hari Kamis (18/06/ 2026) sekira jam 01.00 wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi di rumah korban di Dsn Sandaran I Rt 002 Rw 001 Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku masuk rumah dengan cara pelaku membuka pintu depan dengan membuka grendel yang terbuat dari kayu kemudian pelaku masuk mengambil sebuah handphone yang berada di ruang depan dengan tipe Realmi C30 Warna Hijau. Kemudian pelaku juga mengambil 1 unit handphone yang berada di kamar merk OPPO A18 Warna Biru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Rupiah) Kemudian korban melaporkan masalahnya ke SPKT Polsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti. Papar Kapolsek
Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mengarah pada dugaan pelaku berinisial MA (21), yang kemudian masuk dalam target pencarian. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan serta keterlibatan yang bersangkutan.
Upaya tersebut membuahkan hasil, Petugas mendapatkan informasi bahwa MA berada kediamannya yang berada di Desa Sukabanjar Kec,Sidomulyo Kab,Lampung Selatan.
Pada Kamis (24/09/2026) sekira pukul 02.00.Wib petugas melakukan serangkaian upaya penangkapan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buah Kotak Handphone merk Realmi C30 Warna Hijau dan 1 (satu) Buah Kotak Handphone merk OPPO A18 Warna Biru di bawa ke Kapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap nya.
Kapolsek menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pencurian tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.. (JHO)
