Akui 4 Kali beraksi, 2 orang Pelaku Spesial bobol Rumah Dibekuk Polisi, 1 Orang DPO

ELVIANA.A.Md.KL
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Lampung Selatan – Polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku kepada petugas mengakui telah empat kali beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua terduga pelaku yakni Satya Wicaksana (21) dan Dedi (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian rumah kosong di wilayah hukumnya.

“Berawal dari adanya laporan pencurian rumah kosong, kami memerintahkan Tekab 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Setio, Selasa (29/9).

- Advertisement -

Polisi kemudian menerima dua laporan pencurian yang terjadi di Desa Hajimena pada 20 dan 26 September 2026.

Aksi pertama terjadi pada Minggu (20/9) sekitar pukul 01.42 WIB. Pelaku diduga masuk dengan membobol atap bagian dapur rumah korban. Sejumlah barang berharga kemudian dibawa kabur. Barang yang dicuri antara lain dua televisi, kipas angin, speaker aktif, dan tabung gas. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Pencurian kembali terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Kali ini, pelaku diduga masuk dengan menjebol jendela dapur.Sejumlah barang elektronik, seperti perangkat pengeras suara, mikrofon, televisi 50 inci, kipas angin, dan ambal, turut dicuri. Kerugian dari dua kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 16 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, polisi melihat aktivitas para pelaku saat membawa barang-barang yang diduga hasil pencurian. Petugas kemudian mengidentifikasi para terduga pelaku.

“Pada Sabtu malam, 26 September 2026, tim berhasil menangkap Satya dan Dedi di Desa Hajimena,” ujar Setio.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang di rumah seorang pria bernama Juned alias Jun. Juned kini berstatus DPO.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan membobol rumah sebanyak empat kali bersama saudara Juned alias Jun yang saat ini masih DPO,” kata Setio.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Dari laporan pertama, barang bukti yang diamankan antara lain televisi Sharp, speaker Polytron, tabung gas 3 kilogram, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku.

Sementara dari laporan kedua, polisi menyita televisi TCL 50 inci, subwoofer, speaker pasif, dua mikrofon beserta perangkat nirkabel, ampli mini, dan sejumlah adaptor.

Satya dan Dedi kini ditahan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih memburu Juned alias Jun yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut. (JHO)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *