RILIS INDONESIA.Com – Jakarta – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Puan menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai namanya yang turut disebut-sebut sebagai salah satu opsi pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
Alih-alih menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan dirinya menjadi pengganti Gibran, Puan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses serta keputusan yang akan diambil MK.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya, kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Puan juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai gugatan tersebut yang diajukan setelah dua tahun pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Puan.
MK Bacakan Putusan Gugatan Gibran
Sebagai informasi, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan minimum bagi Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.
Para pemohon berpendapat bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Mereka menilai syarat tersebut merupakan bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.
Dalam persidangan, para pemohon juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Persoalkan Surat Keterangan Penyetaraan
Salah satu hal yang dipersoalkan pemohon adalah dokumen surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran.
Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak diperkuat dengan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang mereka anggap dipersyaratkan dalam ketentuan terkait.
Namun, dalam proses persidangan, pihak-pihak terkait memberikan keterangan yang berbeda. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, misalnya, menyampaikan bantahan terhadap dalil adanya cacat administratif dalam dokumen pendidikan Gibran. MK juga telah mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen mengenai status surat keterangan penyetaraan tersebut.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Puan Maharani menegaskan dirinya akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dibacakan MK.(*)
