RILIS INDONESIA.Com, Menyikapi polemik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tokoh masyarakat Lampung M. Alzier Dianis Thabrani secara tegas mendukung legalitas hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menolak wacana pemakzulan. Ia juga menyayangkan tindakan pencopotan foto resmi wapres yang dinilai dapat mencederai etika birokrasi serta memicu instabilitas politik nasional.
Respon ini ditunjukkan sebagai cerminan dinamika respons publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Alzier secara tegas mendukung legalitas hukum Gibran. Bentuk dukungan ini selaras dengan pernyataan resmi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, yang menyatakan bahwa seluruh pihak, terutama jajaran eksekutif, wajib menghormati putusan yudikatif. Dengan ditolaknya gugatan di MK, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih dinyatakan sah secara hukum dan konstitusi yang berlaku.
Alzier nyatakan ketidaksetujuan terhadap langkah-langkah hukum yang dinilai dapat mengarah pada upaya pemakzulan (impeachment).
“Menolak langkah hukum Denny Indrayana dan Refly Harun. Saya sebagai warga negara yang paham hukum secara tegas menolak upaya lanjutan dari pakar hukum Denny Indrayana dan Refly Harun yang mencoba membawa hasil persidangan tersebut ke DPR/MPR untuk mendorong wacana impeachment (pemakzulan,red). Upaya politisasi atau delegitimasi di luar jalur hukum formil dinilai dapat memicu instabilitas politik nasional. Nanti malah ricuh, gaduh, dan kontraproduktif,” tegas Alzier kepada media ini pada Minggu (11/10/2026).
Ia pun menyayangkan aksi penurunan foto oleh Rojab Asyari. Kritik atas tindakan simbolis menurunkan foto Wakil Presiden di instansi resmi pemerintah yang dinilai mencederai etika birokrasi dan penghormatan terhadap simbol negara.
“Saya tidak menyetujui tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, yang secara sepihak mencopot foto resmi Wapres Gibran di ruang kerjanya. Langkah Rojab ini dinilai kurang tepat karena terkesan mendahului proses kelembagaan negara dan hanya didasarkan pada sikap politik pribadi,” pungkas bang Alzier sapaan akrabnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Refly Harun.
Putusan ini mempertegas kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Terakhir Alzier sebutkan, isu penegakan hukum dan penuntasan kasus-kasus korupsi lama (seperti megaproyek Hambalang) jauh lebih mendesak untuk diselesaikan ketimbang melakukan manuver politik seperti pemakzulan (impeachment)
“Saya mengajak seluruh tokoh nasional, tokoh adat, serta lapisan masyarakat Lampung untuk menahan diri, mematuhi hukum negara, dan tidak menciptakan polarisasi politik yang berpotensi merugikan perekonomian rakyat serta kedaulatan NKRI,” tutup Alzier.
