WN 88 Unit 13 Kawal Anggaran Dishub Lampung, Sofyan DP: Jika Ada Indikasi Pelanggaran, Kami Laporkan

RILIS2225
Oleh
5 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG — WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung membuka informasi secara transparan terkait kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Provinsi Lampung, menyusul adanya perhatian terhadap perubahan nilai pagu anggaran kegiatan tersebut.

Ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung, Sofyan Dalem Permata, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sofyan, keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Informasi mengenai perencanaan anggaran, perubahan pagu, proses pengadaan, hingga realisasi pekerjaan perlu dijelaskan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

“Ketika terdapat perubahan nilai pagu dalam suatu kegiatan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut, peruntukan anggarannya, serta bagaimana pelaksanaannya. Kami meminta semuanya dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan,” tegas Sofyan. Sabtu (24/10/2026)

- Advertisement -

Berdasarkan data anggaran yang menjadi perhatian WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung, pagu murni kegiatan tersebut disebut sebesar Rp192.000.000, kemudian tercatat mengalami perubahan pada APBD Perubahan menjadi Rp988.596.880. Jika angka tersebut benar sesuai dokumen resmi, terdapat kenaikan sebesar Rp796.596.880.

Atas informasi tersebut, WN 88 meminta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan anggaran, rincian kebutuhan tambahan, dokumen perencanaan, serta kesesuaian nilai pagu dengan paket pengadaan yang dilaksanakan.

Sofyan menegaskan bahwa perubahan pagu anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak mana pun. Akan tetapi, setiap perubahan anggaran publik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya.

Sofyan menyatakan, tuntutan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.

“Kami meminta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menghormati hak masyarakat atas informasi. Apabila terdapat dokumen yang dapat diakses publik, hendaknya disediakan melalui mekanisme resmi. Keterbukaan adalah bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” kata Sofyan.

Ia juga mendorong masyarakat menggunakan mekanisme permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila informasi yang diperlukan belum tersedia secara terbuka.

WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung turut meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, S.E., M.M., memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk peran dan tanggung jawabnya apabila benar tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan dimaksud.

Menurut Sofyan, informasi mengenai identitas penyedia, nilai kontrak, spesifikasi teknis, volume perlengkapan jalan, realisasi pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak perlu menjadi bagian dari penjelasan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

“Kami ingin mengetahui apakah perencanaan, perubahan anggaran, proses pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur. Semua itu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah agar tidak berkembang dugaan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Sofyan memastikan WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung akan terus mengawal kegiatan tersebut. Apabila pemantauan dan pemeriksaan dokumen menemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti awal, pihaknya siap menyampaikan laporan kepada Inspektorat Provinsi Lampung maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Pengawasan ini tidak berhenti pada pemberitaan. Kami akan terus mengawal dan menelaah informasi yang tersedia. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki dasar bukti, kami siap menempuh jalur pelaporan resmi agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Prinsip kami jelas: anggaran publik harus transparan, pekerjaan harus sesuai kontrak, dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta keterbukaan, bukan mencari-cari kesalahan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Sofyan Dalem Permata.
(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *