RILIS INDONESIA.COM~KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar mediasi permasalahan lahan Petak 40, Petak 41 dan Petak 56 di areal PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) Register 46, Senin (02/11/2026) di Ruang Siger Pemkab setempat.
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Lampung Utara, didampingi Asisten I dan Kadis Perkim. Turut hadir Kasi Datun mewakili Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kasat Intelkam mewakili Polres Lampung Utara, BPN, Dinas terkait, Bagian Tapem dan Hukum, Camat Sungkai Utara, manajemen PT. PML, PT. Inhutani V, dan para Kepala Desa.
Dalam forum tersebut, Soni warga Sungkai Utara sebagai juru bicara masyarakat menegaskan belum ada kesepakatan.
“Kami belum bisa sepakat pak Wakil, karena harus bicara dulu dengan masyarakat yang lain,” tegasnya di akhir acara.
Soni mengungkapkan, pihak PML saat ini mengelola lahan 3.000 Ha dengan KSO dari PT. Inhutani V yang dimulai tahun 2009, padahal saat itu lokasi tersebut sudah diduduki masyarakat Sungkai Utara dan masyarakat Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Lebih mengejutkan, Soni menyebut pada tahun 2025 lalu Dirut PT PML serta Dirut PT Inhutani V tertangkap tangan oleh KPK. Terungkap saat itu perizinan PT Inhutani V sedang dibekukan serta izin tanam PT PML hanya kurang lebih 667 Ha saja, tidak sampai 3.000 Ha.
Sementara PT. Inhutani V, Zulkifli, menjelaskan PT. Inhutani V mengelola kawasan tersebut sejak tahun 1996. Perwakilan PT. PML, Hari Sriono, menjelaskan pihaknya memiliki KSO tahun 2009 dan addendum tahun 2018 untuk wilayah operasi di Register 46.
Berdasarkan kesimpulan pimpinan rapat Asisten I, total lahan 10.055 hektare tersebut terbagi menjadi:
– 3.000 Ha dikelola murni sepenuhnya oleh PT. PML
– 7.055 Ha, dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Adapun poin kesepakatan sementara yang dihasilkan adalah:
- PT. PML (3.000 Ha) meminta agar areal murni 3.000 Ha yang dikelola PT. PML jangan diganggu kembali, sambil menunggu penentuan batas-batas wilayah melalui pengukuran ulang.
- Kelompok Tani Hutan (7.055 Ha) bersepakat untuk menahan diri terlebih dahulu, dan belum melakukan aktivitas, sambil menunggu verifikasi dokumen.
- Belum ada kesepakatan final hari ini, karena harus dilakukan terlebih dahulu identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen dari kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pengukuran ulang guna penyelesaian persoalan tanah di Register 46, dan rapat akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan dari 4 desa yakni Hanakau Jaya, Batu Raja, Negara Batin, dan Ogan Jaya.(Red)
