RILIS INDONESIA.Com, JAKARTA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajukan aspirasi petani dan pelaku usaha singkong di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis, Rabu (25/6/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam forum yang dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan itu, Gubernur Mirza menyuarakan pentingnya singkong ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Ia menilai dukungan pemerintah pusat sangat diperlukan guna melindungi mata pencaharian petani dan keberlangsungan industri singkong di daerah.
“Saya hadir ke sini bersama petani dan pengusaha singkong dari Lampung untuk memperjuangkan nasib mereka. Kami mendesak agar singkong masuk dalam kategori pangan strategis nasional,” ujar Gubernur Mirza.
Lampung, menurutnya, adalah provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, menyumbang 51 persen dari total produksi nasional atau sekitar 7,9 juta ton per tahun. Komoditas ini memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung, yakni sekitar Rp50 triliun dari total Rp483 triliun.
Namun, meski peran strategisnya besar, petani masih menghadapi tekanan harga akibat tidak adanya regulasi nasional yang menetapkan standar harga. Untuk itu, Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga pembelian ubi kayu di Lampung sebesar Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa melihat kadar pati.
Sayangnya, kebijakan ini tidak menjangkau tingkat nasional dan membuat pelaku industri keberatan karena dianggap tidak kompetitif di tengah banjirnya impor produk singkong, seperti tepung tapioka, yang bebas bea masuk.
“Ketika harga diatur untuk melindungi petani, pengusaha justru memilih menghentikan produksi. Akibatnya, saat panen tiba, petani kesulitan menjual hasil panennya,” jelas Mirza.
Dalam forum itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung Welly Soegiono, serta Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin turut menyampaikan keluhan. Mereka kompak meminta pemerintah pusat menghentikan impor singkong dan produk olahannya.
“Kami minta solusi tegas, hentikan impor sekarang juga,” tegas Welly.
Ia memaparkan bahwa saat ini petani tidak lagi menjual langsung ke pabrik, tetapi melalui tengkulak yang kerap memberi harga jauh di bawah ketentuan pemerintah. Bahkan, ada dugaan tengkulak ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mendapatkan bahan baku dengan harga miring.
“Petani hanya menerima Rp400–Rp500/kg. Padahal harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp945/kg. Ini sangat menyedihkan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa RUU Pangan yang tengah dibahas akan memuat perlindungan lebih untuk singkong. Dalam draf tersebut, singkong diusulkan sebagai bahan pangan strategis nasional.
“Dengan status ini, singkong akan dilindungi secara hukum, dan Bulog nantinya akan bertindak sebagai penyangga harga, membeli singkong dari petani,” jelas Firman.
Ia menambahkan, transformasi peran Bulog dalam RUU tersebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga komoditas lokal seperti singkong.(TPN)

