RILIS INDONESIA.Com, Lampung Utara 5 juli 2025– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2024 tidak berhasil mencapai target. Berdasarkan data, realisasi PAD dari sektor pajak daerah hanya mencapai Rp50,56 miliar dari target Rp59,25 miliar, atau sekitar 85,35 persen.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2024, sejumlah jenis pajak mengalami realisasi di bawah target.
Pajak Reklame, misalnya, hanya tercapai 79,41 persen. Penurunan ini dikaitkan dengan berkurangnya pemasangan reklame, terutama karena sebagian tempat digunakan untuk iklan politik menjelang Pemilu.
Kemudian, Pajak Air Tanah hanya tercapai 95,14 persen. BPK menyebut musim hujan sebagai penyebab utama menurunnya penggunaan air tanah oleh masyarakat atau pelaku usaha.
Yang paling rendah adalah pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan, yang hanya terealisasi sebesar 37,48 persen. Hal ini dipicu oleh berhentinya operasional PT Wahana Mitra akibat kecelakaan kerja dan ditutupnya CV Dan Adi Sejahtra, dua perusahaan penyumbang besar PAD.
Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga tak mencapai sasaran, hanya sebesar 77,78 persen. Hal ini disebabkan oleh tunggakan dari wajib pajak di desa dan kelurahan, serta distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak merata.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hanya mencapai 56,34 persen. Rendahnya capaian ini disebabkan karena PBJT baru mulai dianggarkan pada perubahan APBD 2024, sehingga belum berjalan optimal.
Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi sorotan atas rendahnya pencapaian PAD ini. Kurangnya realisasi PAD dikhawatirkan akan berdampak pada tertundanya pembangunan infrastruktur dan terganggunya pelayanan publik. Evaluasi terhadap kinerja OPD dinilai sangat perlu untuk memastikan target PAD ke depan bisa tercapai.(*)

