RILIS INDONESIA.Com – Lampung utara –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara periode 2015–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (15/07) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penetapan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 pada proyek pembangunan lapangan sepak bola dengan nilai anggaran mencapai Rp570.600.000 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Kasi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Lampung Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp434.962.250 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah),” ungkap Azhari.
Atas perbuatannya, Jonsen dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, juga disangkakan pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Jonsen akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.

