RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan Basirun Ali tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) untuk sementara. 13 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, mengungkapkan bahwa penghentian sementara ini dilakukan lantaran Basirun sedang menjalani pemeriksaan disiplin. Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan langkah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ini bukan pemberhentian tetap, hanya pembebasan tugas sementara agar pemeriksaan bisa berjalan lancar,” ujar Lekok, Rabu (13/8/2025).
Lekok mengatakan hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi yang dijatuhkan, mulai dari teguran ringan hingga hukuman berat. Namun, ia enggan memastikan apakah Basirun dapat kembali memimpin jika hanya dijatuhi sanksi ringan atau sedang.
Untuk mengisi kekosongan, jabatan Pelaksana Harian Kasatpol PP kini dipegang oleh sekretaris satpol PP.
Sementara itu, Basirun membantah kabar bahwa dirinya dicopot. Ia menyebut tengah mengemban “tugas khusus” dari pimpinan, meski tak menjelaskan detail tugas tersebut. (Red)

