RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Selasa (19/8/2025) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Sidang dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Yusrizal, ST, serta diikuti unsur Forkopimda, jajaran eksekutif, dan kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, Yusrizal menegaskan bahwa penetapan APBD Perubahan tak lepas dari sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia juga menyinggung persoalan minimnya alokasi anggaran yang membuat hampir semua OPD mengajukan tambahan dana.
“Kondisi anggaran daerah masih sangat terbatas, sehingga setiap usulan penambahan harus dilihat dari tingkat kepentingannya,” kata Yusrizal.
Diharapkan, melalui pengesahan APBD Perubahan ini, kinerja pembangunan daerah dan pelayanan publik di Lampung Utara dapat lebih optimal meski dengan kemampuan fiskal yang terbatas.(TPN)

