Diabaikan, Pembangunan Tower di Buah Berak Kalianda Tanpa APD

Rilis indonesia05

Rilis Indonesia.Com – Lampung – Pembangunan Tower Telekomunikasi di desa buah berak dusun Belerang Simpur
RT 06/04 Kalianda Lampung selatan Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Gunakan APD

“menara telekomunikasi setinggi 62 meter di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan untuk PT Centratama Menara Indonesia (CMI) tersebut terpantau di lapangan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya.


Saat dilakukan pemantauan pada Senin (25/8/2025), beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas pemasangan dan pengelasan di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, body harness, sepatu pelindung, maupun tali pengaman. Padahal, pekerjaan di ketinggian lebih dari 60 meter termasuk kategori berisiko tinggi yang wajib dilaksanakan dengan penerapan K3 secara ketat.

- Advertisement -


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksana proyek mengabaikan aturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja. Adapun dasar hukum yang mengatur kewajiban penerapan K3 antara lain:

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1), yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

“tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan sekaligus memastikan penggunaan APD di lapangan.

“Agus, konsultan konstruksi sekaligus kontraktor, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Semua pekerjaan konstruksi wajib menerapkan K3 dan menggunakan APD. Kalau tidak, kontraktornya bisa dikenakan sanksi. Apalagi pekerjaan di ketinggian, itu sama saja mempertaruhkan nyawa pekerja,” ujarnya.

“Ia menambahkan bahwa penggunaan helm keselamatan, body harness, hingga tali pengaman merupakan standar minimum yang harus dipenuhi.

“Bekerja di ketinggian tanpa APD sama saja bunuh diri. Itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.

“Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung Selatan menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan K3 berada pada Disnaker Provinsi Lampung.

“Izin pak, terkait K3 ini kewenangan pengawas Disnaker Provinsi, bukan Disnaker Lamsel. Kalau ada pengaduan, silakan langsung ke provinsi,” jelas pihak Disnaker Lamsel melalui pesan singkat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pengawas K3 Disnaker Provinsi Lampung, Sugiarto, belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat..(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *