Rilis Indonesia.Com – Lampung – Seorang anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI), harus melayani, melindungi, mengayomi,serta menegakan hukum secara adil,jujur,dan tanpa pandang bulu juga harus menunjukan sikap humanis dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan prinsip institusi Polri”BETAH” Bersih,Tranaparan,Akuntabel,dan Humanis, prinsip ini ditetapkan dalam proses rekrutmen dan merupakan komitmen Polri untuk menciptakan institusi yang profesional bebas dari kecurangan,dan dipercaya oleh masyarakat.
Seorang anggota Polisi harus dan wajib bersikap humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari konsep polri Presisi yang menekankan pelayanan yang cepat,responsif,transparan dan berkeadilan.
Sikap humanis ini bukan berarti mengurangi tindakan penegakan hukum ,tetapi lebih kepada menempatkan manusia ditingkat paling tinggi,meminimalkan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ,serta membangun hubungan yang lebih baik dan berkualitas dengan masyarakat.
Dan hal humanis tersebut tidak dilakukan oleh Kanit Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung yang berinisal AKP Ed , dikarenakan adanya dugaan tindakan tidak menyenangkan ,yaitu tindakan arogansi kepada masyarakat sipil yang hanya ingin menanyakan perkembangan Laporan Kasusnya
Dalam Keterangan persnya Eni Supiati Selaku Pelapor terhadap anggota polisi satuan reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan,”kejadian ini berawal pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar Jam 17.00 Wib ,kedatangan saya ke Polresta Bandar Lampung ingin menemui bapak fajar selaku penyidik terkait kasus perkembangan yang saya Laporkan dengan nomor LP/B/211/II/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 8 Februari 2025,”terang Eni selaku pelapor, (Jumat 29 Agustus 2025)
lalu saya disuruh menunggu oleh petugas ,dan selang beberapa waktu saya dipanggil tiba tiba saya dimarah marahin oleh Kanit Reskrim yang berinisal AKP Ed, saya dipelototin, dibentak bentak , dituding tuding , dengan berkata ” kamu ini tidak tau aturan ,dengan begini bisa dicopot baju saya gara gara kamu, sudah tunggu diluar saja” dalam ketakutan saya meminta maaf,” ungkap Eni kepada awak media
Lanjut Eni,” setelah itu pada tanggal 28 Agustus 2025 saya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung, alhamdulilah laporan saya sudah diterima oleh Subbagyanduan Bidpropam Polda Lampung dengan nomor pengaduan SPSP2/90/VIII/2025/Subbagyanduan,’ jelas Eni Supiati
Terpisah,”Edy Hermansyah S.H ,selaku kuasa hukum Eni Supiati membenarkan kejadian tersebut
Setelah Pulang dari kantor saya pada hari Senin 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib Klien saya Eni Supiati menuju ke Polresta Bandar Lampung ,hendak menanyakan perkembang kasus pencurian yang di laporkan oleh ibu Eni ke Satuan Reskrim,’ Ucap Edy Hermansyah di ruang kerjanya
Tetapi tindakan seorang anggota polisi yang juga selaku Kanit Reskrim tidak menunjukan profesional ,tidak humanis dan terkesan tidak menghargai masyarakat sipil juga tidak mengayomi masyarakat
Saya berharap dengan melaporkan nya ke Bidpropam Polda Lampung atas tindakan arogansinya oleh Klien saya ,supaya anggota polisi itu harus bersikap humanis kepada masyarakat sipil, jangan bersikap arogan seperti itu,dan ada harus diberi sanksi agar menjadi pelajaran untuk anggota anggota polisi yang lain untuk bersikap humanis” tegas Edy Hermansyah..(UL)

