Rilis Indonesia.Com – Lampung – Bupati Mesuji Elfianah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mesuji Nomor 004.9.1 /7118/lV.15/MSJ/2025 tentang Evaluasi bantuan sosial.Sabtu (28/11/25)
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional Untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 Tentang Penetapan Peringkat Kesejehteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial Dan Bantuan Program Kesejehteraan Sosial Di Lingkungan Kementerian Sosial.
Menindaklanjuti dasar tersebut diatas, dalam rangka pemutakhiran dan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Mesuji terkait penyaluran bantuan sosial yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia serta mewujudkan penyaluran bansos yang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka dari itu kepada Kepala Desa agar:
- Berkoordinasi dengan perangkat desa terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat dalam proses pengusulan calon penerima bansos dan Verifikasi Kelayakan.
- Dalam melakukan pendataan dan pengusulan calon penerima bansos, agar berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 Tentang Penetapan Peringkat Kesejehteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejehteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Memastikan calon penerima bansos yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, antara lain
1.Terdaftar dalam DTSEN.
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3.Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin dengan peringkat kesejahteraan (Desil 1-5),Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
- Meminta kepala desa dalam pengusulan penerima bansos untuk memproritaskan yang membutuhkan melalui Musyawarah Desa.
- Melakukan evaluasi kelayakan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial melalui Musyawarah Desa.
- Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bansos secara berkala melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk memastikan ketepatan sasaran.
- Selektif dalam menerbitkan Surat Pertangung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai dasar usulan Calon Penerima Bansos dan pemberhentian Penerima Bansos.
- Melakukan perbaikan/update Data Pemadanan Dukcapil (pindah domisili), Meninggal Dunia, Hamil, Disabilitas dan Verifikasi kelayakan bagi penerima bansos melalui Aplikasi SIKS-NG Desa.
- Mengoptimalkan peran Operator SIKS-NG Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Sosial dalam Proses Pendataan, Verifikasi, dan Validasi Data Usulan dan Penerima Bansos baik yang bersumber dari APBD/APBN.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih,” Ucap Elfianah, Sabtu 29 November 2025..(Hry)

