3.000 Hektare Lahan Transmigrasi Dipersoalkan, Dugaan Korupsi PT PAL Dilaporkan ke Kejati Lampung

REDAKSI MRI
Oleh
2 Menit Baca

Rilis Indonesia.Com~Mesuji – Sengketa lahan transmigrasi di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Tim kuasa hukum masyarakat enam desa resmi melaporkan dugaan penggelapan dokumen hak atas tanah serta dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung, Selasa (30/6/2026).

Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan lahan transmigrasi di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang yang menurut pihaknya telah dikuasai perusahaan sejak 1992 dan kemudian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.

Menurut Gindha, berdasarkan ketentuan agraria dan transmigrasi yang berlaku saat itu, lahan yang tidak lagi dikelola transmigran atau ahli warisnya seharusnya kembali menjadi tanah negara.

Namun, lahan tersebut diduga justru beralih dalam penguasaan perusahaan.Selain laporan dugaan korupsi, tim hukum juga melaporkan dugaan penguasaan sertifikat dan dokumen hak atas tanah milik warga yang dikumpulkan pada periode 1993–1997 dan hingga kini disebut belum dikembalikan kepada masyarakat.Di sisi lain, rencana aksi massa tetap akan dilaksanakan pada 7 Juli 2026 sebagai bentuk tuntutan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga tujuh desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri, dan Gedung Sri Mulyo.

- Advertisement -

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group terkait laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih dalam proses hukum dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.(Red)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *