RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara-Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid PMD) Lampung Utara, Emroni, membenarkan bahwa terdapat delapan desa yang mengalami kendala dalam proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmarked tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Lampung Utara telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat untuk meminta perbaikan pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang menjadi sumber permasalahan.
“Kami juga meminta penjelasan langsung dari pihak KPPN terkait kendala ini,” ujar Emroni saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, hambatan tersebut membuat aparat desa tidak dapat melakukan input data pada aplikasi OMSPAN sehingga pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmarked tidak dapat diproses. Emroni menyebutkan delapan desa yang terdampak, yakni:
- Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan
- Desa Cahya Negeri, Kecamatan Abung Barat
- Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah
- Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli
- Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta
- Desa Haduyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang
- Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Tengah
- Desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya
Emroni menegaskan, jika permasalahan ini tidak terselesaikan hingga akhir tahun 2025, maka delapan desa tersebut terancam masuk dalam kategori dana kurang salur, sehingga pencairannya baru dapat direalisasikan pada tahun 2026 mendatang.(red)

